Berita utamaHukum&KriminalRohul

Polres Rohul Gelar Mediasi Polemik Form – Tibet dengan pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur

ROKAN HULU,Riauandalas.com-Mediasi penyelesaian permasalahan antara kelompok Form – Tibet dengan pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur, difasilitasi Camat Kepenuhan atas pembagian hasil dari kebun pola KKPA PT AMR dikelola Koperasi Sawit Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)

Kegiatan tersebut dilaksanakan, Jum’at (29/7/2022) sekitar pukul 09.45 Wib, di ruangan Camat Kepenuhan, Kabupaten Rohul.

Mediasi tersebut permasalahan antara kelompok Form – Tibet dengan pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur, difasilitasi Camat Kepenuhan terkait pembagian hasil dari kebun pola KKPA PT AMR dikelola Koperasi Sawit Timur.

Kegiatan dipimpin Camat Kepenuhan Gustia Hendri S Sos MSi, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Syaiful, Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Danramil Kepenuhan Kapten Inf Khoridan, Kabid Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM dan Nakertrans Kabupaten Rohul Andi Kusnadi Sp, MM.

Kemudian, Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Ketua, Jasman Edi, Sekretaris Rahmad, Bendahara Ipul Ikhwan, Ketua BP Tamrin, Anggota BP Amrijon Dalius dan Sarkoni

Selanjutnya, Perwakilan Masyarakat yang tergabung dalam Form – Tibet Ketua Arianto, Bukhori, Samsul Bahri, Saripuddin dan Syafril

Pertemuan tersebut, untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan  antara Kelompok masyarakat Desa Kepenuhan Timur yang berjumlah 303 KK yang tergabung dalam Form-Tibet dengan Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya sehubungan sampai saat ini kelompok 303 KK belum mendapatkan lahan dan pembagian hasil atau gaji dari lahan yang dimitrakan dengan PT AMR.

Dalam kesempatan itu, Camat Kepenuhan Gustia Hendri S Sos M Si, menyampaikan semoga permasalahan yang dimediasikan ini dapat membuahkan kesepakatan yang terbaik bagi kedua belah pihak.

“Menyangkut dengan pelaksanaan mediasi kita pada hari ini sehubungan dengan adanya surat dari Form – Tibet beberapa waktu yang lalu,” katanya

“Masing – masing pihak dalam hal ini memiliki dasar, sehingga himbauan kami agar tidak ada yang memaksakan kehendak,” imbuhnya

Lanjutnya, permasalahannya jumlah CPP sebanyak 503 KK, namun baru mendapatkan lahan dan hasil maupun gaji baru 200 KK sedangkan 303 KK belum mendapat lahan sehingga sampai saat ini belum menerima gaji.

“Terkait tindak lanjut atas putusan inkrah permasalahan Koperasi dengan PT AMR sebagai mitra sampai saat ini kita masih menunggu keputusan atau kebijakan yang akan diambil PemKab Rohul,” imbuhnya.

Sementara, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Intelkam AKP Syaiful
dari pihak Kepolisan harus hadir di tengah – tengah masyarakat untuk mendeteksi secara dini apa yang terjadi di Masyarakat.

“Permasalahan ini telah lama terjadi, apabila ini kita biarkan terus maka akan berdampak pada Kamtibmas,” katanya

“Harapan kami dari pihak keamanan, permasalahan ini dapat kita selesaikan sampai tuntas, sehingga tercipta Kamtibmas yang aman dan kondusif,” lanjutnya.

Sementara, Kabid Koperasi Andi Kusnadi, Sp MM, pihaknya hadir di sini mewakili pemerintah untuk sama – sama mencari solusi penyelesaian permasalahan ini.

“Kami di sini tidak ada kepentingan apapun, harapan kami dalam pelaksanaan mediasi ini kita diskusi dengan baik dan tidak ada yang memaksakan kehendak,” lanjutnya

Lanjutnya, ada baiknya Kelompok Form-Tibet  bersatu dengan Koperasi Sawit Timur Jaya untuk memperjuangkan lahan yang masih ada di PT AMR.

Penyampaian dari perwakilan Masyarakat 303 yang tergabung dalam Form – Tibet, disampaikan, Arianto sesuai dengan CPP yang berjumlah 503 KK, sampai saat ini yang baru mendapatkan lahan dan hasil baru 200 KK.

“Sedangkan 303 KK lagi sampai saat ini belum mendapatkan lahan dan hasil. Sementara permintaan permasalahan ini mendapatkan solusi penyelesaian yang terbaik bagi kedua belah pihak,” katanya

“Sehingga ada kabar yang akan kami bawa dan sampaikan nantinya kepada masyarakat kelompok 303 KK,” terang Arianto.

“Kami sangat menghargai perjuangan dari pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya yang mana gugatan Wan Prestasi yang dilakukan PT AMR mulai dariproses di Pengadilan Negeri sampai di MARI dapat memenangkan,” kata Arianto.

Tanggapan dan penyampaian dari Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Pengurus koperasi menyampaikan bahwa titik awal melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri pada dasarnya adalah untuk memperjuangkan hak – hak kelompok 303 yang sampai saat ini belum mendapat lahan.

“Alhamdulillah sampai putusan inkrah di MA RI gugatan dimenangkan Koperasi Sawit Timur Jaya,” lanjut Jasman Edi.

Kata Jasman Edi, tindaklanjut putusan inkrah tersebut telah kami komunikasikan dengan Pemda Kabupaten dan DPRD Rohul yang mana saat ini kami sedang menunggu hasil evaluasi dan keputusan dari Pemda Rohul.

Lanjutnya, di awal tahun 2013 telah di tentukan bahwa untuk menjadi anggota koperasi adalah harus mengikuti proses akad kredit peminjaman dana KUR untuk pembangunan kebun.

“Sampai saat ini yang telah melakukan proses akad kredit baru 200 KK, sedangkan 303 KK lagi proses akad kredit tidak terlaksana karena adanya permasalah antara pihak Koperasi Sawit Timur Jaya dengan PT AMR sebagai mitra,” sebut Jasman Edi

“Akad kredit dilakukan bertujuan untuk mendapatkan modal untuk pembangunan kebun karena pihak mitra tidak memiliki modal,” tambah Jasman Edi,

“Kami melaksanakan ketentuan saat ini telah sesuai dengan komitmen awal dari pengurus – pengurus terdahulu,” terang Jasman Edi.

Terkait pembagian hasil sesuai dengan permintaan dari kelompok 303 yang tergabung dalam Form Tibet. “Maka kami pengurus Koperasi yang hadir tidak bisa mengambil keputusan saat ini juga. Tuntutan ini akan kami rapatkan terlebih dahulu bersama dengan seluruh anggota Koperasi melalui Rapat Anggota,” imbuh Jasman Edi

Kemudian, di tempat yang sama, Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH, MH dalam pelaksanaan mediasi saat ini bertujuan untuk mencari win – win solusi penyelesaian permasalahan antara kelompok Form – Tibet dengan Koperasi Sawit Timur Jaya.

“Mudah – mudahan dalam kesempatan ini kita mendapatkan hasil maupun solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” sebut Anra

Dia berterima kasih kepada kedua belah pihak karena selama ini masih  bisa bersabar dan menahan diri sehingga tidak terjadi gesekan – gesekan antara kedua belah pihak yang menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Dalam kesepakatan dalam pertemuan tersebut, Form Tibet tetap meminta pembagian dari hasil KUR 1 dan 2, Pengurus Koperasi akan menyampaikan permintaan Form Tibet kepada Anggota Koperasi dan menyampaikan hasilnya kepada Form Tibet dan disampaikan kepada Instasi terkait paling lambat 14 Hari Kerja terhitung sejak tanggal berita acara ini dikeluarkan

Selanjutnya, secara bersama mendesak Pemerintah Daerah mengambil keputusan terhadap putusan MA (Mahkamah Agung) tentang keberadaan PT AMR kemudian Kedua belah pihak tetap menjaga kondusifitas masyarakat.

(Alfian Gondrong)