Berita utamaBisnis&EkonomiLingkunganRiau

Jangan Ada Permainan Fee di Pemulihan Limbah

PEKANBARU,Riauandalas.com- Sekretaris Fraksi PKB DPRD Riau, H Sugianto menjelaskan, sebagaimana telah disebutkan oleh Ketua Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Webinar Masa Depan Blok Rokan pada tanggal 12 Juni 2021 bahwa SKK Migas telah menyetujui Work Program and Budget setiap tahunnya yang diajukan oleh PT CPI untuk Wilayah Kerja Blok Rokan.

Kemudian juga aproval for expenditure (AFE) anggaran untuk project termasuk biaya pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) setiap tahunnya yang menurut perhitungan pihak PT CPI untuk penyelesaian menyeluruh pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) saja belum termasuk pemulihan hutan yang rusak berjumlah sebesar 1,797.2 miliar Dollar Amerika Serikat.

Namun lanjutnya, informasi yang diperoleh dana yang dicadangkan oleh PT CPI dalam HoA hanya 236 juta US Dolar.

“Nah selisih dana pemulihan tersebut apa dasarnya, kalau berdasarkan hasil audit lingkungan, mana hasil audit lingkungan, tolong umumkan ke publik. Jika tidak patut diduga hal tersebut terindikasi telah terjadi tindak pidana korupsi, karena HoA tersebut menguntungkan pihak koorporasi (PT CPI) dan berimpilkasi merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Kemudian dana dalam HoA tersebut sengaja diletakkan di rekening siapa?. Dana jaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup, seharusnya diletakkan di rekening bank pemerintah Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/walikota sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009. Jika tidak itu jelas pelanggaran.

Menurut dia lagi, kalau pencadangan dana dalam HoA tersebut termasuk dana pemulihan lingkungan hidup di lahan masyarakat dan ganti rugi kepada masyarakat, itu juga melanggar hak masyarakat.

“Karena masyarakat yang lahannya tercemar Limbah B3 PT CPI tidak pernah menguasakan kepada SKK Migas untuk mewakili dirinya dalam perjanjian apapun, sehingga hal tersebut bisa dianggap tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP,”sebut dia.

Harusnya, kata Sugianto lagi, dana sesuai HoA tersebut sebaiknya diserahkan langsung kepada masyarakat yang terdampak pencemaran limbah B3 dari kegiatan usaha PT CPI sebagai bentuk ganti rugi termasuk biaya pemulihan lingkungan hidup.

“Biarkan masyarakat untuk menunjuk pihak yang melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di lahannya sendiri, biar jelas juga mana masyarakat yang sudah dan yang belum digantirugi. jika tidak masyarakat dapat melaporkan SKK Migas dan PT CPI melakukan tindak pidana penggelapan,”sebut dia.

Jika ada pejabat atau penyelenggara negara yang menghambat dan atau mengurangi hak Masyarakat atau lingkungan hidup untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan fungsi lingkungan hidup dari PT CPI.

“Masyarakat dapat juga melaporkan pejabat atau penyelenggara negara tersebut melakukan tindak pidana korupsi, karena pejabat/penyelenggara negara tsb dianggap telah berperan menguntungkan suatu korporasi,”sebutnya.

Masyarakat yang lahan usahanya tercemar berhak atas ganti rugi termasuk biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup di lahan usahanya.

Seperti diketahui LPPHI juga pernah menggugat PT CPI,  SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau karena sampai 8 Agustus 2021 masih banyak media lingkungan yang tercemar limbah B3 PT CPI yang belum selesai dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang berada di Kawasan Hutan Konservasi Tahura Minas, Hutan Konservasi Balai Raja, Kawasan Hutan Produksi dan setidaknya di 297 lokasi lahan masyarakat, tapi menurut saya jumlah lokasi yang belum dipulihkan tersebut jauh lebih banyak dan luas, bisa mencapai 1.000 lokasi.***