Berita utamaKamparPolitik

Terkait calon Pj.Bupati Kampar Pucuok Andiko 44 angkat bicara

Abdul Malik Niniok Dt.Rajo Dubalai

KAMPAR,Riauandalas.com- Abdul Malik S.Ag Niniok Datuk Rajo Dubalai Pucuk Andiko 44 angkat bicara terkait calon Pejabat Bupati Kampar.

Di temui Wartawan di Bangkinang,Rabu tgl 18/05/2022,Abdul Malik Sebagai Niniok Dt.Rajo Dubalai yang sah di Nobatkan tgl 24 Juli 2021 yang lalu menyampaikan bahwa perihal penjabat kepala daerah sudah terang benderang aturannya yaitu diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah,ujarnya.

Dijelaskannya,Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan, “Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu”.

Kemudian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 juga mengatur tentang penjabat kepala daerah.

Aturan itu menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

Untuk itu Abdul Malik sebagai pucuk Andiko 44 menghimbau dalam bahasa adatnya”Ba undiong siang tengok tengok, ba cakap malam agak-agak.

Artinya : Berbicaralah dengan penuh hati-hati dan jangan menyinggung orang lain.

dalam tuntunan nilai adat lama Pisoko usang bahwa : Seseorang Datuk tidak akan pernah menolak Dunsanak ataupun orang.

Artinya Siapapun yang akan menjadi pejabat Bupati Kampar nantinya harus didukung dan bersinergi dalam membangun Negeri : tungku tigo sajoang,tigo tali sapilin.harapnya.(hen/Lik)