Berita utamaHukum&KriminalRohul

Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur Ke Sergai, Pria di Tandun Ditangkap Polisi

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Pria berinisial Ma (22) yang membawa kabur perempuan berinisial Far (14) dari Simpang PIR RT 012/RW 006 Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya berhasil ditangkap Polisi di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/5/2022)

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Paur Humas Aipda Mardiono SH mengatakan “Untuk pelakunya telah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut,” ujarnya Rabu (18/5/2022) Siang

Menurutnya Kasus tersebut bermula ketika korban FA meminta izin kepada ibunya NS untuk pergi ketempat kakeknya di Ujung Batu, namun ditunggu hingga malam hari belum juga kembali kerumahnya
“Kejadiannya itu hari jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB ” Terangnya

Lalu Keluarganya berusaha menghubungi kakeknya yang berada di Ujung Batu melalui Hand Phone sekitar pukul 23.00 Wib, tapi kakeknya mengatakan bahwa FAR tidak ada datang ke rumahnya,
Kemudian pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wib Hand Phone FA bisa dihubungi oleh JA (Ayah Korban -red) melalui sambungan Selulernya FAR mengatakan bahwa dia pergi bersama Ma (Pacar Korban -red) dan mereka mengaku berada di Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Atas kejadian itu, pihak Keluarga melapor ke Polsek Tandun, menanggapi laporan tersebut, Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, pihak keluarga koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun dan memberi informasi jika Nomor Hand Phone korban sempat aktif, lalu ditindak lanjuti dengan melakukan pelacakan posisi GPS dari Nomor Handphone tersebut.

Setelah diketahui posisinya, Pihak keluarga menghubungi Anggota keluarganya yang berdomisili di sekitar Serdang Bedagai, untuk meminta bantuan mengecek keberadaan korban dan pelaku di lokasi tersebut, tak lama kemudian korban dan Pelaku ditemukan

Selanjutnya keduanya diamankan oleh keluarga korban yang tinggal di Medan sambil tetap koordinasi dengan pihak Kepolisian sektor Tandun serta pihak Kepolisian setempat, dan akhirnya Korban dan Pelaku diamankan untuk kemudian dibawa wilayah Rohul

” Kini pelaku dan Barang Bukti (BB) Satu Helai baju kaos lengan pendek warna Orange, Satu helai celana panjang warna Hitam dan Satu helai Celana dalam warna Biru di amankan ke Polsek Tandun Resort Rokan Hulu untuk Proses lebih lanjut, sedangkan terhadap Pelaku akan diterapkan Pasal 332 KUHP,” Pungkasnya
***(Willy)