Berita utamaPekanbaruRiau

Hak Jawab Dheni Kurnia Terkait Berita: Aktivis GAMARI: “Orangnya itu Mengaku Wartawan Senior, Namun Sesama Sejawat Saling Pijak Memijak”

PEKANBARU,Riauandalas.com- Terkait beredar berita tentang ‘Aktivis GAMARI: “Orangnya itu Mengaku Wartawan Senior, Namun Sesama Sejawat Saling Pijak Memijak”, yang di terbitkan media www.riauandalas.com, minggu 19 Desember tahun 2021 lalu.

http://www.riauandalas.com/2021/12/aktivis-gamari-orangnya-itu-mengaku-wartawan-senior-namun-sesama-sejawat-saling-pijak-memijak/

Surat Hak Jawab DK-1melalui surat tertulis  LOW OFFICE MNS & Partner

kepada Pimpinan redaksi Riauandalas.com

Nomor : 007/MNS/Pid.DK/IV/2022

Hal       : HAK JAWAB

Dengan Hormat,

Kami “MNS & Patners Law Office” : SUHERWIN, SH dan SANDI BAIWA, SH., C.P.L merupakan Penasehat Hukum dari Penasehat Ahli Gubernur berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 014/MNS/Pid.S/XII/2021 tertanggal 22 Desember 2021 bertindak untuk dan atas nama Penasehat Ahli Gubernur Riau Bidang Komunikasi dan Informasi, Drs. H. DHENI KURNIA Dip.Lp, MA. Terkait dengan pemberitaan pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 dengan judul : “Aktivis GAMARI : Orangnya itu Mengaku Wartawan Senior, Namun Sesama Sejawat Saling Pijak Memijak”. Kami merasa keberatan, karena berita tersebut isinya sangat tendensius, menghakimi serta tidak mengandung kebenaran fakta-fakta sehingga cendrung melakukan fitnah-fitnah, mencemarkan nama baik Klien Kami serta mengancam dengan menyebut akan menelanjangi dan memijak-mijak kepala Klien Kami, Untuk itu atas nama Klien Kami minta saudara memuat “Hak Jawab” sebagai berikut;

1) Pada alinea kedua tertulis: Larshen Yunus tegaskan, bahwa pihaknya mencium aromabusuk keterlibatan Penasehat Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi.”Bagi Ketua Larshen Yunus, Penasehat Gubernur Riau itu diluar dari SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) dan atau Fungsional Pemprov Riau, sifatnya lebih kepada tenaga tambahan alias Staf Khusus”. Perlu dijelaskan, tugas Klien Kami selaku Penasehat ahli Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.278/III/2021 tertanggal 4 Maret 2021 tentang Penasehat Ahli Gubernur Riau Bidang Informasi Dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan hanya satu-satunya Surat Keputusan yang dikeluarkanGubernur Riau terkait sebagai Penasehat Gubernur. Tugas-tugasnya sebagai berikut : – Memberikan saran dan pertimbangan bidang informasi dan komunikasi kepada Gubernur; – Mengikuti rapat/kunjungan apabila diperlukan; – Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi terkait; dan – Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugasnya;

2) Tertulis dalam berita: “Dalam waktu dekat ini nama dan fotonya akan kami telanjangi. Agar semua orang tahu, siapa otak dibalik Penerbitan Pergub tentang Pers di Riau maupun terkait dengan Proyek Belanja Jasa Publikasi yang menelan APBD Provinsi Riau sebesar +Rp.22 Milyar, untuk tahun anggaran 2020 dan seterusnya. Siapa orangnya, nanti akan kami ekspos! biar kepala botaknya kelihatan” tegas Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI. Perlu kami jelaskan, a. Klien kami bukan otak dibalik Peraturan Gubernur (Pergub)tersebut,Karena memang bukan domain Klien Kami, sesuai tugas pokok penasehat gubernur di atas. b. Proyek belanja jasa publikasi dari APBD, setelah kami konfirmasi melalui Kabidang Kasubdit Media Dinas Kominfo Riau, Saudara Fahmi jumlahnya hanya berkisar Rp 2,2 milyar. Bukan Rp 22 milyar seperti dalam berita. c. Kami sudah dapat masukan dari pendiri GAMARI (Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau) Dr. Aris Kampai, bahwa Larshen Yunus bukan ketua GAMARI. Secara tertulis Aris Kampai tidak pernah memberikan mandat kepada Larshen Yunus untuk menjadi pengurus GAMARI. Baik dirinya (Aris Kampai) sebagai sekretaris, maupun Suparman sebagai ketua GAMARI. Hemat kami, media saudara memuat berita dan narasumber yang tidak benar dengan mencatut nama besar Organisasi tersebut.

3) Tertulis dalam berita: “…pihaknya melihat sikap cuek Gubernur Riau akibat ketidakpahamannya tentang hal tersebut, kendati memang dua poin tersebut Gubri Syamsuar yang menekennya. GAMARI justru mulai mencium aroma busuk dari badan Staf Khususnya, yakni selaku pembisik ulung dari negeri orang (bukan orang Riau)” Perlu kami jelaskan, bahwa Gubernur Riau menandatangani Pergub No.19 tahun 2021 setelah melalui Proses yang sangat panjang. Antara lain; Dinas Kominfo Riau menyusun naskah Pergub kemudian diserahkan ke Biro Hukum Provinsi Riau. Setelah ditelaah, Biro Hukum menyerahkan pula kepada Mendagri RI untuk minta persetujuan. Setelah berproses di Mendagri, naskah Pergub dikembalikan ke Biro Hukum untuk diperbaiki. Biro Hukum dan Diskominfo kemudian melakukan Studi banding ke Provinsi Sumatera Barat yang sudah lebih dahulu memiliki Pergub tentang Belanja Jasa Publikasi Pembanguan dan Sosialisasi di Media Masa. Kemudian dikembalikan lagi ke Menteri Dalam Negeri untuk penyempurnaan. Setelah persetujuan Mendagri barulah Gubernur menandatangani. Klien Kami tidak pernah ikut sama sekali dalam proses pembuatan Pergub No.19 tahun 2021 tersebut, apalagi menjadi pembisik ulung yang mengeluarkan aroma busuk.

4) Kemudian Kalimat yang menyebutkan:“Kalau memang benar dia mengaku sebagai Seniornya di profesi Wartawan dan juga pernah menjabat Ketua di organisasi Wartawan, kenapa profesi semulia itu di Nodainya. Bukan sekedar menjadi Mafia dibidang Pers, sesama sejawat aja saling pijak memijak! Hobinya menghembuskan istilah media maenstream dengan media abal-abal, padahal menulispun jarang, sok mengaku wartawan!”bebernya dengan hati kesal.

Bisa Kami jelaskan Sebagai berikut:

a. Klien Kami memulai karir sebgai wartawan sejak tahun 1983. Pernah menjadi Wartawan dikelompok Harian KOMPAS (1988-1999), wartawan kelompok JAWA POS Grup (1999- 2003), wartawan Riau MANDIRI/HALUAN Riau Grup (2005-2018). Dari 2018 sampai sekarang Klien Kami menjadi Pimpinan Redaksi Harian Vokal dan Harian Detil. Bahkan 2017 sampai 2022 Klien Kami menjadi Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau.

b. Memang benar Klien Kami pernah Menjabat Ketua Organisasi Wartawan Yakni PWI RIAU (Persatuan Wartawan indonesia) dua Periode (2007-2017).

c. Selama Klien Kami menjadi wartawan Maupun Ketua Organisasi Wartawan tidak pernah menzolimi sesama Profesi, Apalagi menjadi MAFIA PERS dan nama baik klien kami tidak pernah tercemar serta berurusan dengan hukum.

5) Untuk alinea ke tujuh yang berbunyi : “Apakah tak ada lagi fikiran dan hati nuraninya? semenjak dia jadi Staf Khusus Gubri, Pergub seperti itu muncul. Dengan Pergub itu dia tertawa diatas penderitaan orang lain. Seakan kemurnian profesi pers hanya dinilai dengan faktor syarat yang tak mendasar. Itupun pakai istilah orang dekat! si Botak itu dengan bangganya menggunting sumber rezeki orang. Alih-alih dengan istilah Pergub Pers, sistem kerjasama selama ini, yang profesional-pun sudah di otak atiknya dengan berbagai syarat yang tak mendasar, yakni sesuai rujukan Dewan Pers dll. Suatu saat kepala botaknya akan kami pijak ramai-ramai, tak ada fikirannya! sumber rezeki orang diputusnya dengan cara-cara hina seperti itu.” kesal Aktivis Larshen Yunus lagi. Terkait dengan berita tersebut perlu kami jelaskan :

  1. Klien Kami sampai saat ini masih normal dan sehat, Hati nuraninya meski sudah menjadi Penasehat Ahli Gubernur belum berubah dan memiliki rasa simpatik yang tinggi kepada sesama wartawan.
  2. Klien Kami sama sekali tidak pernah mengotak-atik Pergub karena memang bukan wewenang dan tugasnya.
  3. Klien Kami tidak pernah memutus rezeki para wartawan dengan cara-cara hina dan jika kepala botak Klien Kami dipijak maka Kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian Hak Jawab ini Kami sampaikan dan atas nama Klien Kami selaku Penasehat Ahli Gubernur Kami meminta Saudara Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab RiauAndalas.com untuk memuat secara utuh hak jawab kami ini sesuai dengan hasil pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers tanggal 26 April 2022 Nomor 10/ PPR- DP/IV/2022 tentang pengaduan Dheni Kurnia terhadap media siber riauandalas.com

Sesuai dengan hasil pernyataan dan penilaian rekomendasi (PPR) Dewan Pers tersebu.

Kami meminta agar media RiauAndalas.com memuat hak jawab ini sesuai dengan apa yang telah di rekomendasi

Pekanbaru, 29 April 2022

Hormat Kami,

 

 

SUHERWIN, SH

SANDI BAIWA, SH., C.P.L

Tembusan :

  1. Gubernur Riau (Sebagai Laporan)
  2. Ketua Dewaan Pers di Jakarta
  3. Bapak Kapolda Riau
  4. Kadinas Kominfo Provinsi Riau
  5. Pendiri GAMARI Riau
  6. Arsip

Pemimpin redaksi dan penanggungjawab riauandalas.com, minta maaf kepada Dheni kurnia dan pembaca di Pekanbaru, Riau serta Nasional atas kekeliruan pemberitaan Terkait beredar berita tentang ‘Aktivis GAMARI: “Orangnya itu Mengaku Wartawan Senior, Namun Sesama Sejawat Saling Pijak Memijak”, yang di terbitkan media www.riauandalas.com, minggu 19 Desember tahun 2021 lalu. Bahwa berita awal yang diadukan di nilai Dewan Pers melanggar kode etik Jurnalistik

Untuk itu redaksi riauandalas.com. minta maaf kepada Dheni kurnia dan pembaca, Pekanbaru, Riau, serta Nasional atas kekeliruan pemberitaan tersebut

Tertanda

Hendri Abadi Hasibuan

Pemred/Penanggung jawab