Berita utamaHukum&KriminalRohul

Polres Rohul Amankan Dua Terduga Maling TBS Kelapa Sawit

ROKAN HULU-Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib telah diamankan Dua laki- laki diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Penangkapan tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Minggu (20/3/2022).

“Tersangka AM SU, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perkebunan Kelapa Sawit PT PISP II Sei Rokan Blok H 72 Afdeling VII Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul,” pungkas AIPDA Mardiono P SH.

Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) Satu Unit Sepeda motor Merek Honda Verza warna Hitam, Satu Unit sepeda motor Merek Revo warna Hitam 96 Janjang Buah kelapa sawit Segar.

“Kemudian Satu Drum belahan warna Biru, Satu Buah Dodos yang bertangkaikan kayu, Satu Buah Gancu Besi warna hitam dan Satu Buah Keranjang langsir buah Kelapa Sawit,” rinci Paur Humas.

Penangkapan, keduanya, berawal, Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, Pelapor mendapat informasi dari Asisten Afdeling WA, ada kegitan mencurigakan di Areal Blok H 72 Afdeling VII PT PISP II.

Setelah mendapat informasi dari Asisten tersebut, Pelapor dan Saksi I, Saksi II dan Personil Keamanan kebun lainnya mengecek Areal Blok H 72 Afdeling VII PT PISP II.

Setelah itu Pelapor bertemu dengan AM yang lagi mengawasi di sekitar tempat kejadian tersebut

Kemudian Pelapor langsung mengamankan AM dan langsung mengintrogasi Terlapor AM apa tujuan pada saat itu berada di dalam areal TKP tersebut

Awalnya AM tidak mengakui perbutannya dia hanya ingin mengontrol kebun

Sementara AM tidak bekerja lagi di PT PISP II, lalu Pelapor dan rekan-rekannya coba mencari ke dalam kebun

Kemudian didapati Pelapor bahwa Terlapor SU sedang melangsir TBS Kelapa Sawit dengan menggunakan sepeda motor dengan dimuatkan di keranjang

Lalu pelapor dan rekan-rekannya langsung mengamankan Terlapor SU dan Pelapor juga mengamankan Buah Kelapa sawit segar yang sudah di panen Para Terlapor di dalam Kebun sekitar 96 janjang TBS Kelapa Sawit segar.

Setelah itu pelaku dibawa ke polsek Kepenuhan guna proses hukum selanjutnya.

“Atas kejadian tersebut korban yaitu PT PISP II mengalami kerugian sebesar Rp 3.936.000,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)