Berita utama

Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pelaku Pil Ekstasi Warga Bagan Jawa Pesisir

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Z alias Zul Lombok (40) warga Jalan Durian, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, di tangkap Satnarkoba Polres Rokan Hilir, lantaran melakukan tindak pidana narkotika jenis Pil Ekstasi.

Penangkapan Zul Lombok itu petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berat kotor 4,71 Gram Pil Ekstasi.

Zul ditangkap atau di amankan oleh petugas tepatnya di depan Puskesmas Bagan Jawa, yang berada di jalan Jambu, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Selasa 22 Februari 2022, Pukul 15 30 WIB, Kemaren.

Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Narkoba Polres Rohil. Katanya Rabu 23 Februari 2022.

Kata AKP Juliandi SH, Pengungkapan perkara narkotika tersebut berawal pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bagan Jawa Pesisir diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, S.H.,M.H tanpa basa basi langsung memerintahkan Kanit Opsnal IPDA Bonny F. Sagala, S.H beserta Tim untuk melakukan serangkaian penyeledikan.

” Rangkaian ini guna memastikan informasi tersebut. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengintaian dan sekitar lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika Tepatnya di depan Puskesmas Bagan Jawa, ” Jelasnya melalui keterangan rilisnya.

Menurut dia sesampainya petugas Satresnarkoba Polres Rokan Hilir di TKP terlihat seorang laki–laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Bahkan, laki–laki tersebut sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang sering bertransaksi di daerah tersebut.

” kemudian tim opsnal langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan lelaki tersebut,” Imbuhnya.

Lanjut Juliandi Lagi, Saat diamankan tersangka, pada saat itu sedang memegang kotak rokok Samporna dan ternyata berisi diduga pil Ekstasi  sebanyak 11 Butir dalam lipatan tisu putih.

kemudian  dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 butir pil inek dengan jenis yang sama di kantong celananya.

” Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka namun tidak ditemukan barang bukti narkotika,” bebernya.

Atas perbuatan tersangka tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir, guna proses lebih lanjut.

” Adapun Barang bukti (BB) yang dibawa 13 butir diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 buah kotak rokok sampoerna, 1 lembar tisu Puith dan 1 unit handphone nokia hitam. Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan tersangka di jatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***