Berita utama

Pelaku Penikaman Di Panipahan, Ditangkap Polisi Di Sei Berombang Sumut

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pelaku penikaman terhadap korban Ridho S. 36 (tahun) warga Jalan Teluk Pulai Darat RT/RW 002/022, Kepenghulan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sudah di tangkap Polisi setempat.

Penangkapan pelaku penikaman tersebut saat ia sedang berada di Sei Berombang Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut, Jum’at 25 Februari 2022, pada Pukul 12 30 WIB, Kemaren.

Untuk di ketahui pelaku penikaman itu berinisial FL alias Bugil (34 Thn) alamat Jalan Pustu, Kepenghulan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Ia ditangkap berdasarkan laporan korban penganiayaannya Ahmad Ridho S. 36 (tahun), Selasa 15 Februari Tahun lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) di Wilayah hukum Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir. Katanya Sabtu 26 Februari 2022.

Dia mengungkapkan peristiwa kejadian tersebut berawal korban atau pelapor dengan saksi isterinya Murni pulang dari belanja dengan menggunakan sepeda motor.

Dengan tiba-tiba dari arah semak-semak yang ada dijalan sebelah kanan Pelapor, datang pelaku Bugil langsung menyerang Pelapor dengan menggunakan pisau dan mengenai tangan sebelah kiri Pelapor. Akibat serangan itu tangan sebelah kiri Pelapor mengalami luka robek.

” setelah melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau tersebut Terlapor langsung melarikan diri dan Pelapor yang dalam keadaan terlukapun langsung dibantu warga yang lewat membawa ke Puskesmas Panipahan guna mendapatkan perawatan intensif,” Jelasnya melalui keterangan rilisnya.

Kata AKP Juliandi SH Atas kejadian tersebut Pelapor atau korban merasa tidak senang lantaran dibagian tangan sebelah kiri korban tepatnya di dekat siku dijahit sebanyak 15 (Lima Belas)Jahitan Dan korbanpun melaporkan ke Polsek Panipahan.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan mencari pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang keberadaan pelaku sedang berada di Sei Berombang.

” Selanjutnya Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP, M.Si langsung memerintahkan agar Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta Anggota untuk melakukan pencarian ke Sei Berombang. Setibanya di sana ps Reskrim dan anggota melihat pelaku sedang berjalan kaki menuju Cafe Ratu yang beralamatkan di Dusun Sei Sanggul Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut, lalu di amankan dan di interogasi,” Imbuhnya.

Lanjut Juliandi lagi, Saat petugas meintrogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pengaiayaan terhadap korban dengan pemberatan tersebut. Selanjutnya Pelaku dengan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Bilah Pisau dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih Lanjut.

” Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Seterusnya dipersangkakan kepadanya Pasal 351 ayat 2 K.U.H.Pidana,” Tutup AKP Juliandi SH (Said)***