Berita utama

Lagi lagi “Korban Walikota Pekanbaru Bertambah” Ibu Ini Meminta Keadilan

Pekanbaru, Riau Andalas Com – Ketua Gamari Larshen Yunus kembali Gelar Konferensi pers terkait dugaan penyerobotan tanah warga di Jalan HR Soebrantas disalah satu Cafe di Pekanbaru, Sabtu 15 Januari 2022.

 

Dalam konferensi pers itu Yunus juga didampingi Elfi SyafLinda (56) warga jalan Arengka yang merupakan korban Dugaan Penyerobotan lahan di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan itu.

 

Elfi SyafLinda mengaku tanah bermasalah yang belum diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru adalah milik orang tua kandungnya, bahkan menguasai tanah itu mereka sudah memiliki sertefikat tanah 1979.

 

“Kami tinggal Soebrantas, Kelurahan Tuah Madani ini pada tahun 1975 dan kami tinggal disini lebih kurang 49 tahun tapi Tahun 2017 ada pembebasan lahan,”Katanya.

 

Menurutnya lahan milik orang tuanya itu dititipkan Pemko Pekanbaru ganti rugi tidak sesuai tanahnya lantaran dari luas 679 meter yang di titipkan kepengadilan cuma 294 meter.

 

“Dititip dianggap berseketa, hasilnya juga sama sekali belum kita terima,”Jelasnya.

 

Anehnya lahan dianggap bersengketa itu saat dilelang tanpa pengatahui korban karena lawannya sengketa tanah tersebut punya sertifikat, padahal pengakuan pemko yang harus dapat ganti rugi adalah orang Elfi SyafLinda.

 

“Sebetulnya saya putus asa makanya saya cari keadilan karena kemaren orang tua saya ditarik ke mobil dibawa kemetabes Pekanbaru pada tahun 2017 lalu untuk Diamankan dan bangunan kami dirobohkan, Sekarang orang tua saya struk gara gara persoalan tanah ini,”Jelasnya.

 

Padahal lanjutnya pembangunan Sudah diputuskan oleh tim 9, namun ternyata tidak seindah dibayangkan.

 

“Kami digusur dan hingga kini kami belum dapat keadilan dari Wali Kota Pekanbaru,”Cakapnya lagi.

 

Dia meminta Wali Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan persolan tanahnya yang kini belum mendapatkan keadilan atau hak.

 

Justru pihak korban juga sudah berkali kali menyurati pemko untuk menyelesaikan apa lagi Lawan sengketa tanahnya itu tidak pernah datang hanya diwakili oleh Pemko.

 

“Tolong pak Wali Kota kembalikan hak hak kami yang seharusnya sebelum dibayar diganti rugi jangan di eksekusi dulu. Jangan hanya kepentingan umum kami jadi korbannya, kami juga tidak menghalang pembangunan Pemerintah tapi selesaikan hak kami. Kalau tidak dibayar hak hak kami, kami akan halang jalan HR Soebrantas”,Tutupnya.

 

Sementara itu, Ketua Gamari Larshen Yunus merasa prihatin pada keluarga korban lantaran hingga kini tak kunjung juga bisa terselesaikan.

 

“Pak Wali kota tolong warga bapak hari ini ingin minta hak haknya, tolong hadirkan keadilan terhadap Ibuk Ibuk ini sudah terzolimi apa lagi masa jabatan bapak hanya bulan 5 ini,’Pungkasnya.(Said)**