JambiLingkungan

Tower mati baru dana kompensasi masyarakat selama 4 tahun di bayar

SAROLANGUN,Riauandalas.com- Paska mati nya sinyal tower di desa Pematang Kabau kecamatan Air Hitam selama 2 hari, Akhir nya pihak perusahaan GRAMITRAKO TUNGGAL, pemilik tower datang ke desa Pematang Kabau pada 1 Desember 2021, menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat yang terdampak radius 60 meter dari tower tersebut acara berlangsung di rumah kepala desa Hendri Sumasto SH, di hadiri masyarakat yang terdampak, pemuda serta di hadiri langsung oleh camat Air Hitam Herjoni Edison. Semesti nya dana kopensasi ini sudah dari awal berdiri sudah di terima oleh masyarakat namun sejak tower berdiri 4 tahun berjalan baru hari ini di bayar.  4 tahun tower di Pematang Kabau ibarat tak bertuan ,untung saja keberadaan tower tersebut di tanah milik orang tua pak Hendri Sumasto SH ,yang tak lain adalah kepala desa Pematang Kabau,yang Akhir nya selama 4 tahun pak Hendri membantu mengurus tower tersebut.

Hendri Sumasto SH menuturkan ke awak media ,untuk hilang nya sinyal tower selama 2 hari ini adalah proses di mana kalau sinyal tower ini tidak hilang maka kita tidak akan bertemu titik terang penyelesaian permasalahan ini, yang mana bertahun tahun. dana kompensasi untuk masyarakat yang terdampak belum juga di bayar oleh pihak perusahaan tersebut ,yang Akhir nya akan berdampak kepada isu miring terhadap saya selaku kepala desa dan almarhum bapak saya selaku pemilik tanah ,dan muncul isu negatif terhadap saya ,padahal memang dana tersebut belum di bayar oleh pihak GRAMITRAKO TUNGGAL , karna pihak perusahaan yang menangani bidang ini tidak bisa kita hubungi, ,tapi Alhamdulillah setelah tower mati 2hari pihak tower turun langsung pimpinan PT GRAMITRAKO TUNGGAL wilayah Sumatra, dan Alhamdulillah semua permasalahan sudah diselesaikan.

lebih lanjut Hendri Sumasto SH menjelaskan bawah niat dia dan masyarakat ingin punya tower di desa pematang kabau ini melalui proses panjang barulah bisa terlaksana , proses awal pengajuan proposal kepada bapak bupati Sarolangun Cek Endra, dan di sambut baik oleh bapak bupati ,bahkan pada pertemuan di acara yang di hadiri bapak Bupati Sarolangun Cek Endra , proposal ini di bacakan langsung oleh salah satu masarakat di hadapan bapak bupati dan di tandatangani oleh bapak bupati.

Alhamdulillah beberapa bulan kemudian barulah turun tim untuk mengecek titik koordinat untuk lokasi tower, kebetulan titik tower nya jatuh di tanah orang tua saya ,sempat awal nya saya menolak di dirikan di tanah orang tua dan kita tawarkan di dekat kantor desa ,namun pihak pendiri menjelaskan bahwa titik koordinat tower tidak bisa di alihkan jika tidak di bangun di tanah orang tua saya tower akan di pindahkan ke lokasi desa lain,Akhir nya karena ini adalah kebutuhan kita bersama maka di dirikanlah tower tersebut di tanah almarhum orang tua saya,jadi bukan kami yang minta di dirikan di tanah almarhum orang tua tutur Hendri

Sementara pimpinan perusahaan GRAMITRAKO TUNGGAL, tower wilayah Sumatra di hadapan masyarakat yang hadir membenarkan bahwa titik tower itu tidak bisa di pindah pindah jika tidak bisa di bangun di titik yang sudah di tentukan akan kita pindah ke desa lain ujar iya ,iya juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran dana konvensi untuk masyarakat 7 orang yang terdampak yang memang belum di bayar selama 4tahun dan Alhamdulillah hari ini sudah kita bayar lansung ,ada pun besaran dana nya 300 ribu rupiah per orang dan dana tersebut hanya 1x saja bukan setiap bulan ,
terkait usulan kepala desa ada beberapa dusun di desa pematang kabau yang belum menikmati sinyal insa Allah setelah di Upgret jaringan akan meluas sampai ke tempat dusun dusun tersebut ,
sekali lagi saya dari pihak perusahaan meminta maaf atas keterlambatan pembayaran dana kompensasi untuk masyarakat 7 orang tersebut. dikarenakan miss komunikasi ujar pimpinan perusahaan

sementara dari pantauan wartawan di lapangan yang lebih miris nya lagi akta perjanjian sewah tanah baru di serahkan ke pemilik tanah setelah 4 tahun pendirian tower baru di serahkan oleh pihak tower ke kepala desa.