AndalasHukum&KriminalSumatera

SURAT JUAL BELI TANAH CACAT HUKUM,RUMAH ADAT DIBONGKAR “ DI JORONG KOTA KENAGARIAN SIMALANGGANG 50 KOTA PAYAKUMBUH

SUMBAR,Riauandalas.com-Hasil Liputan Media ini pada tanggal 25 November 2021 ninik mamak kepala waris suku
simabur bernama AFRIZAL telah melayangksn surat tanggal 24 NOVEMBER 2021 yaitu berisi
laporan/pengaduan kepada Kapolres Kabupaten 50 kota Payakumbuh terdapatnya PERAMPASAN
HAK DAN PENYEROBOTAN SERTA PENGRUSAKAN YANG MENGAKIBATKAN kerugian MATERIL
maupun MORIL anak kemenakan Ahli Waris Rosnidar ( almh) bernama Ir.syarifuddin Adek.
Menurut Afrizal dasar pengaduan adalah ditemukan SURAT JUAL BELI TANAH tertanggal 11
Juli 1976 yang terletak di Jorong Koto Simalanggang dari Pemerintah Nagari Simalanggang pada
tanggal 22 November 2021 dan surat pengaduan juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Barat
, Bupati 50 kota serta aparat penegak hukum lainnya.


Selanjutnya Afrizal menerangkan bahwa kasus berpindahnya hak tanah berukuran 20 x 40 m
dan pembongkaran rumat adat gonjong lima ( rumah jenjang batu ) telah terjadi 45 tahun yang tepatnya tanggal 11 Juli 1976,namun pihak pemilik tidak mendapatkan alat bukti bagaimana hingga terjadi transaksi.
Surat Jual beli tersebut diperoleh setelah ahli waris mengirim surat kepada Wali Nagari dan Ketua KAN pada tanggal 8 Maret 2021 dan dilanjutkan dengan pertemuan di kantor wali dengan
hasil pertemuan dengan kesimpulan membantu memanggil Ahli Waris Asiani bernama Neri.
Neri tidak mempunyai surat tanah dan hanya surat jual beli saja yang menjadi dasar menguasai tanah Rosnidar ( ukuran 30 x 21,5 m.) Surat Pengaduan belum ada respon dari pihak
KAPOLRES terdapatnya surat jual beli tanggal 11 juli 1976 dimana surat terebut tidak ada tercantum
UKURAN TANAH yang dibeli,serta banyak terdapat kekeliruan seperti TIDAK BENARNYA saksi
sempadan dan surat diperkirakan dilakukan pengetikan ulang setelah terjadi jual beli yang menurut
hemat kami adalah cacat hukum.
Ahmad Wali Nagari Simalanggang ditemui pada tanggal 24 november 2021 diruang kerjannya
mengutarakan bahwa Nehri tidak mempunyai surat tanah dan hanya menyerahkan foto copi surat
jual beli antara J,Dt.Permato dengan pembeli ASIANI dan menurut Wali AHMAD surat tersebut tidak
kuat sebagai DASAR MENGUASAI TANAH karena DASAR HUKUM menguasai tanah adalah
SERTIFIKAT SURAT TANAH yang diterbitkan oleh Agraria/BPN 50 kota Payakumbuh dan ditambah
lagi surat jual beli tersebut banyak terdapat kekeliruan dimana PENJUAL bukanlah orang berhak
menjual /bukan sebagai pemilik Dan sebagai pemilik adalah Rosnidar almh ahli warisnya
Ir,Syarifuddin Adek.


Selanjutnyawali negeri menambahkan informasi bahwa perihal tanah tersebut telah lama
menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan BADAN Musyawarah “ bagaimana tanah milik
Rosnidar Suku Simabur pindah tangan kepada Asiani ( almh) dan sekarang dikuasai anaknya Neri.
Aidil Fitsen SH MH KUASA HUKUM AHLI Waris melayangkan somasi 1 dan kedua pada tanggal
2 Deseber 2021 kepadaahli ahli waris Asiani (Neri dan keluarga) untuk menyelesaikan
permasalahan tanah jorong koto km 5 Kenagarian Simalanggang 50 kota Payakumbuh TIM .