Berita utamaPemerintahanPolitikRohil

Ketua Pokja KPU Rohil Bantah Ijazah Palsu Afrizal Sintong Saat Calon DPRD 2014

ROKANHILIR, Riauandalas.com – Menyikapi Adanya pemberitaan di media online yang menduga Afrizal yang menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, saat ini gunakan ijazah palsu ketika mencalonkan diri menjadi calon Legislatif pada tahun 2014 lalu, spontan di bantah oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir.

 

Hal tersebut disampaikan Hasan Basri selaku Komisioner KPU Rohil masa kerja 2003-2019 saat ditemui awak media, Senin (20/12/2021).

 

Hasan Basri menerangkan, saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan Afrizal telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

bahkan, saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan bahwa telah lulus dan hanya menunggu ijazah keluar.

 

“Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit,” kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai mantan ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019.

 

Kata Hasan Hal ini sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten/Kota, Sesuai pasal 6 sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat.

 

“foto copy ijazah, foto kopi surat penganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang di legalisasi instansi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan.,”katanya.

 

Menurutnya Untuk Daftar Calon anggota dprd mulai bulan april sampai bulan agustus (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatifnya.

 

“Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013. Petetapan DCT itu berkas sudah lengkap, ” terangnya.

 

Lebih lanjut dijelaskannya saat itu berkas pencalonan untuk calon dari partai Golkar ketua harian almarhum Tatang Hartono yang mendaftarkan celegnya ke kpu.

 

“Jadi saya sampaikan memang orang orang banyak menyangka syarat untuk jadi anggota dpr harus melampirkan poto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan di legalisir, perlu kami sampai kan ada 3 pokja yang memveifikasi tentang pencalonan saudara afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional, ” pungkasnya.

 

Untuk diketahui bersama, Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ini bahkan telah lulus di Universitas dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP)***