Berita utamaHukum&KriminalRohul

Ucok Warga Desa Bukit Intan Makmur Diangkut Ke Polres Rohul

ROKAN HULU – Personil Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Masjang Efendi SH kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, SA alias Ucok Tak berkutik saat di jemput Polisi
di Sebuah Rumah yang terletak di RT/RW 001/002 Desa Bukit Intan Makmur Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul.Rabu (24/11/2021)

Kapolres Rokan Hulu AKP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas Aipda Mardiono P.SH mengatakan Pemberantasan Narkoba merupakan Komitmen Kapolres Rohul, Ucok, diamankan Polisi bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 Paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,30 gram, Satu Lembar Plastik Klip Bening, Satu Unit Hp merk Nokia warna Biru,” sebut AIPDA Mardiono P SH

“Kemudian, Satu Unit Hp mrek Oppo warna Biru, Satu kaca pirek, Satu Kompor terbuat dari Timah Rokok, Dua mancis, Satu bong (Alat Hisap Shabu ) dan Uang tunai sebesar Rp 270.000,” rincinya.

Pelaku ditangkap, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa sesorang yang merupakan TO sedang berada di Desa Bukit Intan Makmur jumat (19/11/2021)

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Personil untuk melakukan lidik
Dari hasil penyelidikan Senin 22 November 2021 sekitar pukul 13.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri TO mengaku bernama SA alias Ucok.

Saat dilakukan penggeledahan badanditemukan BB, dar hasil interogasi, Ucok mengaku Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut miliknya diperoleh dari HT yang beralamat di Kecamatan Kunto Darusslam, sementara saat
dilakukan pencarian terhadap HT, telpon selulernya tidak dapat dihubungi.

“Saat ini Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” Pungkasnya
***( Alfian Top)