Berita utamaHukum&KriminalRiauRohul

Dugaan Pungli Di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Mulai Mencuat

ROKAN HULU,Riauandalas.com –  Dugaan pungutan liar (pungli) mulai mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kls II B Pasir Pengaraian yang terletak di jalan Pengayoman Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Narapidana di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian itu, pungutan bukan hanya terjadi untuk beli fasilitas, namun ada pula aksi beli kamar saat Narapida baru masuk. Nominalnya mulai dari ratusan ribu hingga satu juta rupiah.

Salah satu Narapidana di Lapas, Chan (37) bukan nama sebenarnya, tidak memungkiri banyak bayaran yang harus dikeluarkan untuk meringankan hari-harinya menjalani kehidupan di dalam sel.
“Ya di dalam Lapas semuanya bayar Bang (menyebut wartawan red).tidak ada yang gratis, bahkan jika kita mau menelfon keluarga saja pinjam Hp Petugas Lapas harus bayar mahal dan kalau kita punya HP sendiri kita harus bayar Upeti Ke Petugas Lapas Rp 300 ribu perminggu ’’ ungkap Chan via Aplikasi WhatsApp nya, Kamis (25/11/2021) sore

Narapidana ini mengaku harus merogoh kocek Rp 1,2 juta untuk bebas memegang Handphone (HP) di dalam Lapas, bahkan saat pertama masuk lapas Dia juga dimintai uang sebesar Rp 1 Juta untuk membayar uang kamar alasan untuk beli timba dan lain lain oleh ketua kamar yang diduga telah bekerja sama dengan oknum petugas lapas, Saya siap bertanggung jawab ” Katanya lagi, karena pungutan biaya terhadap narapidana itu bukan rahasia umum, Intinya, saya ingin di Lapas Kls II B Pasir Pengaraian ini tidak ada lagi pungutan liar untuk biaya, yang tidak jelas ” Tegasnya

Hal serupa di ungkapkan oleh salah seorang keluarga Napi asal Sumatra Utara SM (57) Dirinya mengatakan harus menyiapkan dana khusus setiap kali akan menjenguk anaknya di dalam Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selain itu untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) juga harus merogoh kocek. Tidak kurang dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta diminta petugas untuk biaya pengurusan PB itu berlaku untuk 2/3 masa tahanan. ’’Misalkan 2/3 Desember besok, kalau tidak diurus bisa sampai tahun 2022 akhir.

Artinya tahanan dua tahun 10 bulan, jadi dijalanin setahun enam bulan karena bayar PB. Kalau tidak diurus mutlak kena dua tahun 10 bulan. Kalau tidak bayar. Paling mengandalkan potongan remisi saja,’’ Kata Bapak Yang anaknya sedang menjalani hukuman Kasus Narkoba.

Menanggapi hal ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian Eri Erawan dan KPLP Parin Simanjuntak ketika di konfirmasi Reporter Media Nkripost.co keduanya tidak menjawab bahkan ditunggu hingga 2 Jam, hanya Humas Lapas yang menjawab ” Siap terimakasih atas infonya bg.” Jawabnya Singkat Via Aplikasi WhatsApp ” Jumat (26/11/2021) Sekitar Pukul 08 30 WIB
***(Alfian Top)