Berita utama

Tidak Dikasi Minta Uang, Pelaku Hajar Adik Kandung Di Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – RH alias Rizal kelahiran 16 Agustus 2002 diamankan Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir lantaran diduga melakukan Perkara tindak pidana Penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga.

Akibat tindakan kekerasan itu Korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri.

Dalam hal ini tersangka Rizal akan dipersangkakan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) UU No, 23 Tahun 2004 Tentang KDRT Jo UU No, 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya Kronologis Kejadian tersebut berawal Pada Hari Selasa, 05 September 2021, pada pukul 20, 00 Wib, lalu.

pada saat itu Terlapor Pulang dari pasar langsung kerumah meminta uang kepada Korban adiknya sendiri yaitu  FAIZAL dan korban berkata kepada Terlapor ”KAU UDAH MABUK – MABUK BALIK DARI PASAR LANGSUNG MINTA UANG MAU JADI APA KAU ”

Setelah itu Terlapor Langsung Memukul Korban menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai Mata Sebelah Kiri.

akibat pukulan itu korban mengalami luka lebam di bagian mata. setelah itu Korban Langsung Lari Kerumah Neneknya untuk mencari perlindungan. Namun Terlapor langsung Mengejar Korban dan Di Pisahkan Oleh Saksi 1 dan saksi 2 .

Atas kejadian tersebut pelaku merasa Trauma dan Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sinaboi guna proses lebih lanjut.

Hal ini dibenarkan Oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Jum’at 08 Oktober 2021.

Dia mengatakan atas perintah Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sinaboi beserta anggota unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada didalam rumah orang tua tersangka saudara Edi.

“pada saat dilakukan penangkapan, tersangka koperatif saat dibawa oleh personil unit Reskrim Polsek Sinaboi kepolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut. Tes Urine Tersangka Metaphetamine (+)- Amphetamine (-)”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***