Berita utama

Pengedar Shabu Ditangkap Polsek TPTM Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Warga Bagan Sinembah Berinisial MY alias Marzuki (39) Ditangkap Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rokan Hilir lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah Gunaan narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma satu tujuh) gram.

 

Penangkapan tersangka Marzuki itu berawal Pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021, sekira pukul 18, 00 WIB, kemaren.

 

Waktu itu pelapor atau petugas  mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kampung Melati, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

 

Hal itu dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Jum’at 08 Oktober 2021.

 

Dia mengungkapkan penangkapan tersangka sekira pukul 20,00 WIB tepatnya di pinggir jalan dekat dengan MTs Zun Nuroini, dimana petugas melihat ada seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor yang mencurigakan sambil menunggu seseorang yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu-shabu.

 

“kemudian pelapor dan saksi segera melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian,”katanya.

 

Dalam penggeledahan terhadap tersangka itu petugas berhasil menemukan barang bukti butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam dan sehelai tisu warna putih.

 

“Selanjutnya petugas dan saksi mengamankan tersangka yang mengaku berinisial MY alias Marzuki. tersangka juga mengakui bahwa diduga Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual atau diedarkan,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***