Berita utamaHukum&KriminalLingkunganRohul

25 Pelaku Pemblokiran Jalan di Mahato Diamankan Polres Rohul, Berikut Nama dan Barbuknya.

ROKAN HULU, Riauandalas.com -Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), di bawah kepemimpinan AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif, dan tidak akan mentolerir aksi-aksi yang dapat menganggu keamanan Masyarakat.

Atas komitmen tersebut serta upaya menjaga Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas),  Personil Polres Rohul, mengamankan terduga Pelaku pemblokiran Jalan di Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, menjelaskan, aksi pemblokiran jalan, diduga dilakukan Anggota PUK F-SPTI Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara yang mengatas namakan masyarakat Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato berjumlah sekitar 50 Orang.
Aksi itu mencuat, pasca dilaksanakannya mediasi di Polres Rohul Kamis 14 Oktober 2021 atas  permasalahan bongkar muat TBS di PMKS PT MIS antara PUK SPPP dengan PUK SPTI yang belum menemukan hasil kesepakatan.

Adapun rangkaian aksi pemblokiran jalan dan penangkapan serta penindakan terhadap Pelaku pemblokiran jalan di Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato.
Jumat (15/10/2021), sekitar pukul 08.00 Wib massa yang berkumpul, untuk melakukan kegiatan aksi pemblokiran jalan dengan cara mendirikan tenda di tengah jalan dan meletakkan tumpukan kayu serta ban bekas untuk menghalangi mobil Tangki Pengangkut CPO milik Perusahaan PMKS PT MIS.yang melintas di jalan tersebut.

Sehingga tidak bisa masuk dan keluar dari Perusahaan mengangkut Produksi CPO, sedangkan untuk kendearaan milik
Masyarakat diperbolehkan melewati jalan yang diblokir tersebut

Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 Wib Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja Napitupulu, SIK MM beserta Anggota Polsek turun kelapangan untuk melihat situasi yang terjadi terkait kegiatan pemblokiran jalan di Simpang Badak menuju PMKS PT MIS.

Sesampainya di lokasi Kapolsek Tambusai Utara berserta Anggota melalukan penggalangan dan himbauan kepada masyarakat agar dapat membubarkan diri dan  membuka jalan yang diblokir sehingga mobil tangki CPO dari PMKS PT MIS bisa lewat seperti biasanya

Akan tetapi massa tetap bertahan dan tidak membuka blokir jalan sebelum Owner (Pemilik PMKS PT MIS) datang untuk menemuai masyarkat terkait pekerjaan bongkar muat selama ini yang belum ada Jalan penyelesaiannya
Selanjutnya pukul 17.00 Wib, Personil Gabungan Polres Rohul yang dipimpin Kabag OPS Polres Rohul Kompol  Jhon Firdaus, AMK, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH, MH, Kasat Sabhara Polres Rohul AKP Kamsir, SH, Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja  Napitupulu, SIK MM mendatangi lokasi aksi pembelokiran jalan.

Kemudian, memberikan himbaun bahwa aksi pemblokiran jalan tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum,  saat ini masih situasi Covid 19 sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan kerumunan.

Tim ini juga, meminta Masyarakat agar membubarkan diri untuk memutus mata rantai penyebaran  Covid 19.
Namun masyarakat tetap bertahan dan tidak mau membubarkan diri, mereka tetap meminta Owner Perusahaan PMKS PT MIS untuk datang ke Mahato, guna menyelesaikan permasalahan
bongkar muat yang selama ini belum selesai.” Ujarnya

Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo, SH. MH dan Kapolsek Tambusai Utara berkoordinasi dengan Manager PMKS PT MIS agar sementara waktu Armada Transportasi yang akan keluar membawa CPO mencari Jalan alternatif, guna menghindari aksi pemblokiran yang dilakukan masyarakat Simpang Badak Desa Mahato, sekitar pukul 19.00 Wib, Personil Gabungan Polres Rohul kembali ke Polsek Tambusai Utara sambil menunggu perintah lanjut dari Pimpinan.

Sekitar pukul 22.00 Wib Kapolres Rohul Eko tiba di Mapolsek Tambusai Utara,  langsung melakukan breefing dengan Kabag Ops Polres Rohul, Kasat IK Polres Rohul, Kasat Reskrim Polres Rohul, Kasat Sabhara Polres Rohul dan Kapolsek Tambusai Utara terkait langkah –
langkah  tindakan yang akan dilakukan.

Sekitar pukul 22.45 Wib Personil Gabungan Polres Rohul yang terlibat pengamanan sebanyak 70 Personil diberikan arahan  Kapolres Rohul.

“Malam ini kita akan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap Pelaku aksi pemblokiran jalan di Simpang Badak Desa Mahato,

Menurutnya perbuatan pemblokiran jalan tersebut, diduga telah melanggar Pasal 192 KUHP. “Sehingga malam ini juga kita melakukan tindakan hukum terhadap massa aksi,” Tegasnya

Tim langsung melakukan tindakan di lokasi dengan mengamankan massa aksi dan mengamankan Barang Bukti (BB),yakni berupa Ban Bekas, Kayu dan perlengkapan tenda satu Set yang digunakan untuk melakukan pemblokiran jalan,” tuturnya.

“Selanjutnya Kabag Ops Polres Rohul
membagi Personil menjadi beberapa team untuk memudahkan penindakan di lapangan,dan Pukul 00.00 Wib Personil Gabungan Polres Rohul berangkat dari Mapolsek Tambusai Utara menuju lokasi dipimpin langsung  Kapolres Rohul

Sabtu  (16/10/2021) sekitar pukul 00.45 Wib, Personil Gabungan Polres Rohul sampai di lokasi aksi, langsung mengamankan diduga Pelaku pemblokiran jalan sebanyak 25 orang dan BB peralatan yang digunakan untuk memblokir jalan, Pelaku aksi dan BB peralatan yang digunakan dibawa dengan menggunakan 2 Unit Colt Diesel ke Mapolsek Tambusai Utara.

“Pelaku aksi pemblokiran  yang diamankan, RZ, SH, SS, JM, BT, AJ, JL, AID, SY, SM, HI, HE, HU, RO, SR, RI, RAN, NM, TW, TY, HC, MS, SS LS  dan ES,” rincinya.

“Sedangkan, BB peralatan aksi untuk pemblokiran Jalan, 1 Set Tenda, Ban
Bekas 2 buah, Galon Air 1 buah, Keranjang 1 buah, Terpal Biru 1 buah Kayu Broti 3 buah dan Handphone 16 Unit HP,”Selanjutnya, diduga pelaku dibawa ke Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya
***(Alfian Top)