Berita utama

Perempuan Diduga Pengedar Sabu Di Rohil Ini, Dapat BB Nya Dari Celana Dalam

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir tangkap salah seorang Perempuan Berinisial SRB alias Ayu (31) lantaran Kedapatan menyimpan Narkotika Jenis Sabu Di Celana Dalamnya Jum’at 03 September 2021, pada Pukul 20.00 WIB, Kemaren.

setelah diinterogasi petugas tersangka mengakui bahwa 6 paket sabu dengan berat total 1, 27 gram yang ditemukan adalah miliknya untuk dijual dan diedarkan.

SRB alias Ayu itu ditangkap atau di amankan petugas di kediamannya yang berada di Jl. Lintas Riau – Sumut Balam Km. 39 Kepenghulan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah tersebut.

Kata Berpangkat AKP Itu Pengungkapan kasus narkoba itu berawal  informasi diperoleh dari masyarakat bahwa di TKP diduga sering terjadi transaksi sabu.

“Mendengar infirmasi tersebut Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA Cevin Thimorut Djari, S.T.r.K melakukan penyelidikan,”Ujarnya.

Sesampainya di TKP Tim Opsnal mendapat informasi bahwa didalam sebuah kamar bambu gedek yang dihuni oleh seorang wanita berinisial SRB alias Ayu diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu tim pun langsung memasuki kamar tinggal tersangka tersebut melalui pintu belakang. Pada saat melihat kedatangan Tim Opsnal polsek bagan sinembah itu, 2 orang laki – laki behasil melarikan diri.

“1 orang perempuan berhasil diamankan petugas dengan barang bukti dihadapannya tepatnya diatas lantai, terdapat 1 paket pelastik bening diduga berisikan butiran kristal dan 1 buah alat hisap sabu, bong, dan 3  buah mancis,”Ungkap AKP Juliandi SH.

Lebih lanjut dijelaskannya saat tersangka diintrogasi oleh petugas tersangka mengakui bahwa masih ada menyimpan barang bukti lainnya didalam saku celana.

Kemudian Pelaku diminta untuk mengeluarkan barang bukti tersebut, setelah dikeluarkan didapati 1 buah dompet yang berisikan 5 paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang diakuinya adalah miliknya yang diperoleh dari Saudara Surya (DPO) untuk dijual atau di edarkan.

“selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut”, Terang AKP Juliandi SH.

Ia juga menambahkan Keseluruhan barang bukti (BB) itu antara lain 6 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1  buah alat hisap sabu atau bong,1 buah kaca pirex 3 buah mancis, 1 buah skop terbuat dari pipet pelastik, Berat kotor diduga narkotika jenis sabu-sabu : 1,27 (satu koma dua tujuh gram) gram.

“setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, tersangka ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***