Berita utama

Polsek Bangko Kembali Amankan Sabu 8 Gram Dan Sejumlah BB Lainnya

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Bangko kembali berhasil mengamankan Salah Seorang Tersangka pemilik Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 gram di Jalan Pembangunan Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Hal Ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Selasa 27 Juli 2021.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pemilik Narkotika jenis sabu – sabu tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 17.30 wib, Dimana Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah yang terletak di Jalan Pembangunan  Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko yang mengaku berinisial UG Alias Ulong.

“Pada saat Tim Opsnal melakukan pengepungan rumah tersebut tersangka melompat dari jendela samping rumah, Melihat hal tersebut tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang mencoba melarikan diri,”Imbuhnya.

Kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Setelah Berhasil diamankan, Dengan didampingi ketua RT setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan pada saat tersangka berdiri dari bawah tempat duduk dua bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta satu buah pipet warna hitam yang dibentuk seperti sendok sekop.

“Pengeledahan rumah tersebut tepatnya dikamar tidur tempat tersangka melompat juga ditemukan diatas kasur 1 buah dompet warna merah yang didalam terdapat 4 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital merk camry warna silver,”Ungkapnya.

Lebih lanjut Dijelaskan Kapolsek ada juga ditemukan uang tunai senilai Rp 275 ribu, 2  bungkus plastik bening klip merah yang berisikan plastik-plastik bening klip merah kosong serta 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 buah botol yang terbuat dari kaca bening dan plastik, 3 buah pipet bening, 3  buah kaca virex, 1 buah gulungan kertas timah rokok warna silver yang dibalut dengan plastik bening, serta 2 buah mancis.

“Dari hasil introgasi dilapangan bahwa tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Isuk (DPO) yang beralamat di jalan pusara, kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dengan cara dibeli seharga Rp 4 juta,”Jelas Sosok Anti Narkoba Itu.

Ia menambahkan Setelah dilakukan pengembangan terhadap DPO Dirumahnya petugas Tidak menemukan.

“Selanjutnya tersangka dan  Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine, tersangka juga Positif amphematamina dan methampemina,”Pungkas Kapolsek Bangko.(Said)***