Berita utamaHukum&KriminalRohul

Terungkap..! Ini Motif Paman di Rohul Tega Lempar Kepala Keponakanya Hingga Bersimbah Darah

ROKAN HULU, Riauandalas.com – NM (25 th) di jemput Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir dikediamananya, atas dugaan penganiayaan terhadap Mawar Mandalena Manik bocah berusia 8 tahun yang tak lain adalah keponakan nya sendiri (Anak abang kandung Pelaku -red)

Lelaki berinisial NM,  warga Simpang Beringin RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu ditangkap unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, dirumahnya, Rabu, (23/6/2021).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH menjelaskan ” Pelaku ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap korban Mawar Mandalena Manik

Dihadapan Penyidik, tersangka mengaku menganiaya korban dengan cara melempar Piring kaca kearah korban dan mengenai kepalanya hingga bersimbah darah, Peristiwa naas itu terjadi Senin (21/6/2021) sekitar Pukul 09:00 wib bertempat di rumah tersangka Simpang Beringin Dusun Kumu Baru Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.” jelas Ipda Refly kepada sejumlah Wartawan Kamis (24/6/21) Sore

“motif tersangka melakukan penganiayaan karna Pamannya kesal dengan keponakannya yang tidak mau ditegur saat dia sedang bermain main dengan anak anjing.

kini Pelaku ditahan di Polsek Rambah Hilir dengan ancaman  melanggar pasal 80 Jo 76 UU RI No 35 tahun 2014 ttg perubahan UU RI nNo 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak atau pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
***(Alfian Top)