Berita utama

Sempat Buang BB, Pelaku Narkoba Disinaboi Rohil Ini Berhasil Ditangkap polisi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Warga Sungai Bako, Kecamatan Sinaboi RT 01 / RW 02 Berinisial JK Alias Jeki (25) Ditangkap Polisi Lantaran Melakukan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu Senin 07 Juni 2021 Sekira Pukul 21, 00 Wib Kemaren.

Jeki merupakan pengangguran itu meskipun sempat membuang barang bukti (BB) Tetapi Team Opsnal Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan barang bukti berbentuk serbuk cristal bening seberat 16,4 gram.

Sebelum Penangkapan Tersangka Jeki itu Antara Tersangka dengan petugas sempat kejar kejaran dijalan utama Kepenghulan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu Diwilayah Hukum Polres Rohil Tepatnya Polsek Sinaboi.

Dia mengungkapkan Penangkapan Tersangka Narkotika Jenis Sabu itu berawal didapati informasi yang bisa dipercaya bahwa di alamat tersangka itu diduga sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika.

Menerima informasi tersebut Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi langsung melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto.

“Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan Ps.Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Sinaboi untuk melakukan penangkapan terhadap pelakunya,”Imbuhnya.

Atas perintah Kapolsek Sinaboi itu Anggota Reskrim pun sigap melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang dicurigai melakukan penyalah gunaan narkotika.

Setelah melakukan penangkapan terhadap  laki-laki tersebut yang mengaku bernama Jeki ternyata Saat petugas mengejar barang bukti sempat dibuang oleh tersangka jeki. Kemudian dilakukan pencarian terhadap barang bukti itu, dan petugas menemukan barang bukti dipinggir jalan.

“Kemudian petugas menyuruh tersangka Jeki mengambil plastik berwarna biru yang dibuang oleh pelaku. didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu – sabu,”Jelasnya Selasa 08 Juni 2021.

Kata AKP Juliandi SH Saat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa Narkotika yang ditemukan oleh Petugas tersebut didapat dari Saudara Riki (Dalam Lidik) yang beralamat di Kepenghulan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Saudara Riki dirumahnya  namun pelaku tidak ditemukan, selanjutnya Tersangka dan Barang  Bukti (BB) dibawa Kepolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut”,Tegas AKP Juliandi SH.

Ia juga menjelaskan Adapun barang bukti diamankan petugas terhadap tersangka yaitu 1 Unit sepeda motor tanpa nopol merk Honda jenis Revo, 1 Plastik berwarna biru, 1 buah handphone merk Samsung Duos berwarna hitam beserta sim card, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

“Hasil tes urine tersangka positif mengandung methampetamin, dituduhkan kepadanya Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkasnya.(Said)***