Berita utama

Sat Res Narkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu Di Pujud Dan 2 Pelaku Di Sumut

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu Di Sumtra Utara (Sumut) Setelah Mereka Gerebek Pelaku diduga pengedar sabu di Kecamatan Pujud, Sabtu 19 Juni 2021.

Satu Diantara Dua Pelaku Ditangkap Di Sumut Itu merupakan Resedivis.

Sebelum Penangkapan 2 Pelaku Narkoba itu Terlebih dahulu Petugas menggerebek Inisial MD alias Adi (23)dirumahnya di Desa Sukajadi Km 16, Kecamatan Pujud.

Setelah dikembangkan Petugas Berhasil Menangkap Inisial BH (25) Alamat Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih, dan SN alias Tompel (30) alamat Siarang –arang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Waktu Penangkapan Di Sumut Tersangka Tompel Yang Juga Resedivis Tak Berkutik, bahkan Petugas Berhasil Menyita seberat 10,6 gram sabu dan 1 butir Inex berbentuk serbuk kristal bening yang dibawah kendalinya.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S H S I K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi S H membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dia mengungkapkan Penangkapan Tersangka tersebut Diperoleh informasi bahwa di daerah tersangka Adi Diduga sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,”katanya Senin 21 Juni 2021.

Kata AKP Juliandi SH penggerebekan tersangka MD itu Dirumah Berada didalam kamarnya. Saat Diinterogasi Tersangka MD mengambil Tas hijau miliknya di samping tempat tidur, dan mengeluarkan dari dalam tas 1 buah box bulat dibalut isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus diduga Narkotika jenis sabu.

“Beberapa plastik bening kosong dan 1 buah kantong warna hitam bertuliskan Buffers yang didalamnya terdapat 2 bungkus diduga Narkotika jenis sabu” Ungkapnya.

Penggerebekan itu juga petugas menemukan kotak warna ungu didalam lemari pakaian yang berisikan 1 plastik bersikan kumpulan plastik kosong dan 3 buah mancis berbagai warna, 2 buah pipet, 1 kertas warna merah yang diruncingkan ujungnya, dan uang sejumlah Rp. 1.140.000,- yang menurut keterangan tersangka merupakan uang hasil penjualan sabu.

“Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada dirinya tersebut  diperoleh dari terlapor saudara Bambang sekitar 2 minggu yang lalu dirumahnya,”Imbuhnya.

Lanjut Juliandi lagi, Kata tersangka barang tersebut dikendalikan tersangka Tompel, karena sebelumnya tersangka MD telah diberitahu oleh Tersangka Tompel bahwa akan ada sabu yang turun di sekitar Manggala dan diminta untuk bersiap mengambilnya dan mengantar sesuai arahan Tersangka Tompel.

“Kemudian Tim Opsnal langsung mencari keberadaan Bambang dan Tompel. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di Sebuah rumah yang beralamat di Rantau Prapat Provinsi Sumatera Utara,”Jelasnya.

Juliandi Juga Menjelaskan dari hasil penggeledahan terhadap Tompel ditemukan pula 2  bungkus Narkotika jenis sabu dan 1  butir pil inex warna pink yang diakui sebagai miliknya.

Berdasarkan keterangan Bambang bahwa dirinya mengakui sekitar 2 minggu yang lalu menyerahkan narkotika Jenis Shabu sebanyak 3 bungkus kepada MD dirumahnya atas perintah dan petunjuk Tompel.

“Sedangkan keterangan saudara Tompel bahwa dirinya mengakui benar barang yang ada pada MD yang diserahkan oleh Bambang adalah miliknya serta kendali barang narkotika tersebut oleh Tompel,”Terangnya.

Menurut pengakuan Tompel Kata Juliandi Lagi ada bekerja sama dengan laki laki inisial “SR” (dalam lidik), sedangkan untuk mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang laki laki inisial “RO” (dalam lidik).

“Kemudian seluruh tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut”,Tambahnya.

Barang Bukti yang disita ke Polres Rohil, Diduga Narkotika jenis shabu Berat Kotor 16,06 Gram), 3 bungkus paket Shabu dalam kemasan plastik bening besar, 2 bungkus paket Shabu dalam kemasan plastik bening ukuran sedang, 1 butir pil Inex warna pink dengan berat  0,30 gram, Tas selempang warna hijau milik Saudara Mariadi, 1 butir pil Inex dan Tas Kulit warna coklat milik saudara Tompel, 1 buah kartu Atm Bri yang dipergunakan Tompel untuk transaksi uang hasil penjualan Total sebesar Rp. 3.940.000,- dan 4 unit Handphone  yang dipergunakan untuk transaksi narkotika. (Berisi bukti-bukti transaksi).

“Tes urine ke 3 tersangka hasilnya, positif mengandung Metaphetamine, Dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***