Berita utama

Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil Sita 14,75 Gram Sabu Dari 2 Pelaku

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang Resedivis Kembali berulah bersama dengan temanya di Balam Km 19, lantaran Saat digerebek, Polisi menemukan seberat 14,75 Sabu Kamis 03 Juni 2021 Sekira Pukul 19, 30 WIB dan Pukul 21, 30 WIB Kemaren.

Penggerebekan yang dilakukan petugas itu berhasil menangkap Seorang Resedivis inisial SO alias Siswo (32) Dan Seorang Petani Berinisial JV Alias Damanik (37).

Mereka Berdua Digerebek Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir di 2 pondok dalam Lokasi perkebunan sawit di daerah Jalan Nasional, Balam Km 19, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Akibat barang haram itu Kedua pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Itu Di Bawa Ke Mapolres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih lanjut.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk Melalui Kasubbag Humas Polres Rohil saat dikonfirmasi Membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dia mengungkapkan Penggerebekan dan Penangkapan Kedua Tersangka Itu berawal Informasi didapat dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba.

“Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnalnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenarannya,”Jelasnya Minggu 06 Juni 2021.

Lebih lanjut katanya Saat dilakukan pengintaian disekitar lokasi, Tim Opsnal melihat orang melintas menggunakan sepeda motor yang masuk kelokasi kebun yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

Melihat orang yang dicurigai itu Tim Opsnal pun masuk kelokasi kebun itu, lalu mendatangi sebuah pondok (TKP-I) yang didalamnya ada seorang laki-laki mengaku JV alias Damanik.

“Ianya langsung diamankan Petugas, setelah diamankan dilakukan pemeriksaan dan digeledah, selanjutnya dilantai pondok ( TKP I ) ini ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya (Bong),”Imbuhnya.

Kata AKP Juliandi SH lagi Setelah itu petugas melakukan pengembangan Dimana Narkotika paket kecil tersebut di terima Saudara JV dari saudara Siswo.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan ke pondok ( TKP II) yang berjarak sekitar 300 meter dari pondok (TKP-I). Penggerebekan itu Tim Opsnal Polres Rohil berhasil mengamankan saudara SO alias Siswo.

“Selanjutnya digeledah dan ditemukan sebuah tabung Redoxon berisikan benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 plastik klip berbagai ukuran, alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, sebuah gunting, timbangan digital, kantong kain hitam berisi bungkusan plastik klip berbagai ukuran lainnya berikut dengan uang berjumlah Rp 400.000,”Ungkapnya.

Menurut Berpangkat AKP Itu Saat Diintrogasi Petugas tentang barang bukti yang didapat, Siswo mengaku kepemilikan atas seluruh narkotika tersebut di perolehnya dari seseorang berinisial “BCL” (dalam lidik).

“kemudian kedua tersangka berikut seluruh barang bukti (BB) yang ditemukan di kedua TKP ini, langsung dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,”jelas AKP Juliandi S H.

Ia juga menjelaskan Barang Bukti di TKP Pondok-I Tersangka Saudara Damanik, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca pirex yang didalamnya terdapat butiran atau serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik tutup biru disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong dan 1 satu unit handphone Android mrek Samsung warna putih.

Sedangkan di TKP pondok-II Tersangka  Siswo, 1 buah wadah tabung Redoxon yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip berbagai ukuran yang masing – masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah wadah kantong kain hitam berisikan bungkusan – bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 buah botol plastik tutup biru disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, 1 satu unit Handphone Android merk Samsung warna putih jenis HP lipat, Uang berjumlah Rp 400.000.-, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah mancis, 1 buah pipet putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, No.Pol BM 5155 WO beserta kunci kontaknya.

“Adapun hasil Tes urine kedua tersangka ini Positif mengandung Amphetamin. Dan kepada keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***