Berita utama

7 Kapal Dari Sumut Diamankan Diperairan Rohil, Charles : Beraninya Cuma Kapal Kecil Saja

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Kapal Patroli Hiu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tujuh kapal ilegal fishing, di perairan Penipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Selasa (8/6/2021).

Dikutip Dari Media Online Cakaplah Tujuh kapal tersebut merupakan kapal ikan asal Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu diamankan berserta barang bukti ikan tangkapan di Dumai.

“Benar kemarin Kapal Patroli KKP memeriksa tujuh kapal ikan dari Tanjung Balai Asahan, Sumut di perairan Rohil. Ternyata benar setelah diperiksaan, kapal tersebut memiliki dokumen SIPI SIUP sudah tidak berlaku, dan menggunakan alat penangkapan ikan ilegal pukat harimau,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, Herman H kepada CAKAPLAH.com, Rabu (9/6/2021).

Herman menjelaskan, tujuh kapal yang diamankan diantaranya pertama, KM Rejeki Baru 2, diamankan 12 orang Anak Buah Kapal (ABK), dan ikan hasil tangakapan kurang lebih 2 ton.

Kedua, KM Sinar Terang 8, ABK 11 orang, dan ikan tangkapan 1 ton. Ketiga, KM Bintang Cerah I, dan ikan tangkapan 500 Kg. Keempat, KM Sumber Rejeki 36, ABK 13 orang, hasil tangkapan 1 ton.

Kelima KM Mizi Jaya, ABK 13 orang, ikan hasil tangkapan 1,5 ton. Keenam, KM Kota Nelayan, ABK 11 orang, hasil ikan tangkapan 10 ton. Ketujuh KM Bintang Anugrah, ABK 11 orang, hasil ikan tangkapan 3 ton.

“Semua kapal sudah dikawal ke Dumai, dan pagi tadi sampai untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Terpisah Salah Seorang Tokoh Pemuda Kabupaten Rokan Hilir Sekaligus Dewan Pembina Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir Provinsi Riau Charles SP Mengapresiasi Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Riau yang telah menangkap Tujuh Kapal Ilegal Fishing Berasal Dari Sumut Diperairan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 08 Juni 2021 Kemaren.

Charles mengaku meskipun ia mengapresiasi Kinerja KKP Provinsi Riau itu tetapi Dia Menyayangkan kenapa hanya kapal kapal kecil saja ditangkap. Padahal Kapal Bubu Tarik Dari Belawan Beroperasi Diperairan Di Rohil Tidak pernah Ditangkap.

“Ini harus ada tindakan Preventif karena alat tangkap kapal bubu tarik atau pukat harimau itu merupakan alat tangkap yang digunakan mereka tidak ramah lingkungan mengakibatkan Benih Benih ikan habis Dan Terumbu Karang hancur Dan Ini bisa merusak masa depan para nelayan Rokan Hilir,”Tegasnya Rabu 09 Juni 2021, Sekira Pukul 19,0 Wib malam Ini.

Dia juga meminta pada pengawasan laut Perairan Rokan Hilir jangan kapal kapal kecil saja ditangkap, baiiknya Kapal Besar besar yang dari belawan yang beroperasi Diperairan Rokan hilir menggunakan alat tangkap merusak ekosistem laut harus juga  ditangkap dan Di Proses Hukum.

“Kita dukung mereka menangkap 7 Kapal dari Sumut itu, tetapi pengawasan laut harus juga adil dalam melaksanakan tugasnya, artinya jangan hanya nelayan Kapal kecil dari Sumut itu saja Ditangkap melainkan Kapal Besar Bubuk tarik atau pukat harimau Dari Belawan harus ditangkap karena Bubu tarik Belawan sangat meresahkan Para Nelayan Rokan Hilir,”Pungkas Charles.(Said)***