Berita utama

Tak Pakai Waktu Lama, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Simpang Kanan Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – SP alias Ngongok (26) yang merupakan pelaku Pencurian Sepeda Motor tak berkutik Saat Ditangkap Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir.

Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor itu dari gerak cepat Polsek Simpang Kanan meskipun pelaku tersebut sembunyikan diri Dilain Kecamatan, yaitu Panipahan, Hanya Saja berselang 1X 24 jam.

Ngongok ditangkap petugas, atas laporan korban seorang ibu Rumah Tangga Rismaita alias Risma (40) yang tidak terima karena sepeda motor HONDA CRF miliknya dicuri dirumahnya yang beralamat di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau Jum’at  07 Mei 2021 Sekira Pukul 21.30 WIB lalu.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.

Dia mengungkapkan kejadian tersebut berawal Pada Jum’at 7 Mei 2021, Korban atau pelapor itu mendapat kabar dari keponakannya bernama Sihombing yang mengatakan “Buk kereta Uda gak ada di rumah, sudah hilang,” mengetahui hal tersebut lantas Pelapor bersama saksi-saksi langsung mengecek sekitar rumah namun tidak juga menemukan sepeda motor tersebut.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 32 juta, Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan”, Ungkap AKP Juliandi SH melalui keterangan rilisnya Senin 10 Mei 2021.

Setelah menerima laporan tersebut Sambungnya Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung bergerak mencari informasi terkait dengan keberadaan terduga Pelaku.

Namun Berdasarkan informasi yang bisa dipercaya, terduga pelaku keberadaannya diketahui di wilayah Kecamatan Panipahan Kabupaten Rohil.

“Atas Perintah Kapolsek Simpang Kanan IPTU Angga Dewansyah ,S.Tr.K.,M.Si, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud,”Imbuhnya.

Juliandi juga mengatakan, penangkapan pelaku tersebut Dalam kurung waktu kurang dari 1x 24 jam sejak perkara tersebut dilaporkan Ke Pihaknya. pihaknya yang Terdiri dari Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan itu berhasil membekuk terduga Pelaku SP alias Ngongok dan rekannya yang berinisial YT, Sekira Pukul 20.00 Wib.

Menurutnya saat itu pelaku sedang berada di Rumah Abang Kandungnya yang beralamat di Panipahan Kota, Kecamatan Panipahan, Kabupaten Rokan hilir.

“Terhadap terduga para pelaku berserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”,Jelas AKP Juliandi SH.

Ditambahkannya, Adapun Barang Bukti (BB) Disita Pihaknya  1 unit sepeda motor HONDA CRF No polisi : BM 4764 WY, No rangka : MH1KD1118HK000672, dan No mesin : KD11E 1000620.

“Setelah itu ianya dipersangkakan pasal 362-367 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***