Berita utama

Polsek Kubu Polres Rohil Sita 2,73 Gram Sabu Dari 2 Pelaku

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – 2 Laki laki warga pulau halang Ditangkap  Polsek Kubu Polres Rokan Hilir lantaran terbukti melakukan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2,73 gram.

Laki laki yang ditangkap petugas itu inisial WAL alias Lutfi Dan HF Alias Hasibuan. Akibat barang haram itu mereka dijobloskan dibalik Jeruji Besi.

Berawal pengungakapan kasus Tindak pidana Narkotika jenis sabu itu Selasa, 23 Maret 2021 sekira pukul 19:00 WIB, Pelapor (Rizizhco A. Murti, SH 26thn) mendapat informasi yang bisa dipercaya bahwa diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu di Jl.Gang Mesjid Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Setelah mendapat informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka L. Hendrian. Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kubu Iptu R. Sudaryono. S., S.I.K, M.M.

Atas Perintah Kapolsek Kubu itu lantas Pelapor dan bersama BRIPTU Firmansyah melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Pada pukul 22:30 WIB, pelapor dan BRIPTU Firmansyah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika inisial WAL alias Lutfi, kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya yang di saksikan oleh datuk penghulu pulau halang muka Abdul Rahman.

Saat penggeledahan itu petugas menemukan di dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur 1 (satu) buah Kotak plastic yang di dalamnya terdapat puluhan bungkus palstik bening berlis merah kosong.

Selain itu tepatnya di dekat dinding kamar itu petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastic bening berlis merah yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastic bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku WAL bahwa ia mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari HF alias Hasibuan dengan cara membeli.

Selanjutnya Team Opsnal langsung melakukan pengembangan kerumah Hasibuan yang terletak di Jalan Gang Mesjid Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamtan Kubu Babussalam.

pada saat itu Hasibuan sedang berada di dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya.

Penggeledahan itu petugas kembali menemukan barang bukti diatas atap seng dapur berupa 1 (satu) buah tabung permen pagoda warna orange yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic bening berlis merah yang diduga Narkotika Jenis sabu yang disaksikan oleh datuk Penghulu Pulau Halang Muka.

kemudian di lakukan introgasi terhadap pelaku Hasibuan bahwa ianya mengakui Narkotika yang ditemukan oleh anggota Polsek Kubu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Tekong (dalam lidik) dengan cara membeli.

Selanjutnya setelah barang bukti ditemukan kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pos Bhabinkamtibmas Pulau halang Kepenghuluan Pulau Halang muka, Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 pada pukul 07:00 WIB, Kedua pelaku dan barang bukti (BB) dibawa kepolsek kubu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Data Dirangkum Kamis 25 Maret 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil tes urine tersangka Wan Alif Lutfi Als Lutfi Bin Abdul Wahab (Alm) positif Metaphetamine, dan Amphetamine,”Pungkasnya.(Said)***