Berita utama

Penjual Sepeda Motor Milik Korban Di Rohil Ditangkap Polisi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Rimba Melintang Amankan Terduga Penggelapan Satu unit Sepeda Motor, yang beraksi Sabtu, 2 Januari 2021 sekira pukul 10:00 WIB, Sepekan lalu..

Sebelum Pengamanan dilakukan petugas berawal Terlapor  Inisial KR datang ke rumah Pelapor Rudi Hartono yang terletak di Jl. Madrasah RT. 002 / RW. 001 Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kedatangan terlapor itu dengan maksud hendak meminjam sepeda motor Honda NF 100 TD milik Pelapor Nopol BM 2619 PS dengan Nomor Rangka MH1HB61118K289097, No Mesin HB61E – 1289859 warna Putih.

Menurut pengakuan Terlapor untuk melihat kendaraannya yang rusak dan sedang diperbaiki bengkel, karena merasa kenal dengan Terlapor, Pelapor pun tidak ragu ragu meminjamkan Sepeda motor miliknya, selanjutnya langsung dibawa pergi oleh Terlapor.

Setelah sepeda motor itu dipinjam oleh terlapor, Pelaporpun menunggu kapan sepeda motornya dikembalikan, namun pada saat itu belum juga dikembalikan. Lalu pelaporpun berinisiatif pergi mencari Terlapor ke Kampung Halamannya di Desa Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Pencarian yang dilakukan pelapor itu yang juga merupakan tempat tinggal Terlapor tidak membuahkan hasil.

Akibat dari perbuatan tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya Melaporkan Kejadian tersebut Ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan Polisi dugaan TP. Penggelapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rimba melintang langsung melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku dan Sepeda motor tersebut ke Desa Bagan Anas Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

pada hari Selasa, 23 Maret 2021 pada pukul 14:00 WIB diperoleh informasi pelaku yang berinisial KR alias Kandar sedang berada di Jl. Poros Bagan Anas. Mendengar informasi itu  Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang langsung melakukan Penangkapan terhadap KR.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Saat dikonfirmasi mengatakan, setelah KR diintrogasi pihaknya mengakui telah melakukan Penggelapan Sepeda motor milik Rudi Hartono.

“Sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada Situmorang (DPO) di Ram Sawit milik Torus yang terletak di Jl. Lintas Dumai – Rohil Kepenghuluan Momugo, Kecamatan Tanah Putih,”Katanya Rabu 24 Maret 2021.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Rimba melintang langsung pergi ke tempat tersebut dan sesampainya ditempat itu ditemukan Barang Bukti (BB) Sepeda motor milik Rudi Hartono. namun Situmorang (DPO) tidak ada berada ditempat. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna proses selanjutnya,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)****