Berita utama

Sengketa Lahan Berujung Laporan Ke Polres Rohil, Ini Tanggapan Dr Huda

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sengketa lahan merupakan suatu perbuatan hukum perdata, Terkecuali apabila dalam surat tanah (lahan) tersebut ada yang diduga palsu.

Sebelumnya diberitakan media Online, akun facebooks Florentina Situmorang tertanggal (24/2/2021) dengan tulisan Buat bapa presiden ku. Bapa jokowi, Apa riau ini bukan negara indonesia????? Kenapa di kapolres Rokan Hilir riau ini Nga ada ke adilan, Tolong bapa jokowi bantu keluarga ku?? Kami di tindas dan di perlakukan,Tidak sewajarnya sambil menunjukan video berdurasi 00.31 detik.

Menanggapi Unggahan dari akun facebook Bu Florentina tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk mengatakan, laporan bu Tarima sudah diterima pihaknya dimana saat ini berkaitan dengan pengancaman.

“Tapi kendalanya korban dan saksi-saksi tidak kooperatif karena penyidik sudah memanggil sampai 2 kali untuk dilakukan pemeriksaan tetapi tidak hadir, jadi laporan pengancaman ini bukan tidak diproses,”Kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk Diteruskan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Jum’at 05 Maret 2021.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Rohil Sebut Juliandi, terkait tentang sengketa lahan dan masing masing pihak masih mempertahankan hanya berdasarkan surat keterangan tanah dari desa atau surat pengalihan hak dari orang yang mengelola lahan.

“Silahkan selesaikan dengan cara keperdataan,”Tegas Mantan Kapolsek Bangko Itu, Jelasnya.

Dikatakan Kapolres, Lanjut Juliandi Terkait dengan laporan dugaan pelecehan yang dialami oleh sdri florentina situmorang belum pernah di terima pihaknya lantaran pihaknya juga baru mengetahuinya dari pemberitaan online dan media sosial tertanggal 1 Maret 2021.

“kami sampaikan juga berkaitan klaim sdri Florentina situmorang terhadap lahan seluas 500 Ha milik orang tuanya ibu Tarima Br Nainggolan yang dikuasi oleh orang lain, dimana memang benar Sdri tarima nainggolan ingin membuat laporan dipolres rohil dan berkonsultasi dengan kasat reskrim,”Tutupnya.

Pada kesempatan itu juga lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Rohil mengarahkan untuk melaporkan penyerobotan lahan tersebut dengan membawa dokumen – dokumen yang asli terkait kepemilikan lahan yang di klaimnya, namun bersangkutan dalam hal ini tidak pernah datang lagi yang bersangkutan.

Sementara itu Kata Juliandi Lagi, Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menilai bahwa Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk Telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan, karena telah menerima laporan masyarakat.

“Terkait laporan yang belum bisa diproses tuntas terkait sengketa tanah, penyidik memang harus berhati-hati untuk memeriksa surat tanah diantara kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu dengan meminta dokumen asli dari pihak pelapor. Untuk apa, agar penyidik yakin bahwa dokumen tersebut benar adanya sesuai dengan foto copy-nya,”Terang Dr. Huda Dosen Pascasarjana Hukum UIR itu kata Juliandi.

Lebih lanjut dikatakan Juliandi, Dr. Huda mengatakan, bahwa apabila penyidik melanjutkan perkara dugaan pemalsuan surat tanah, tapi penyidik tidak memeriksa surat asli dari tanah tersebut, penyidik bisa keliru dan bisa dituduh tidak profesional.

Menurutnya, Terkait dengan laporan dugaan pelecehan yang dialami oleh sdri florentina situmorang, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi mengatakan, laporan bu Tarima sudah diterima oleh Polres rohil,  saat ini laporan yang berkaitan dengan pengancaman tetap berproses, tapi kendalanya, korban dan saksi-saksi tidak kooperatif karena penyidik sudah memanggil sampai 2 kali untuk dilakukan pemeriksaan tetapi tidak hadir.

“jadi laporan pengancaman ini bukan tidak diproses,”Cutesnya.

Menanggapi laporan pengancaman ini, Dr. Huda pakar hukum pidana yang bekerja sebagai dosen hukum pidana UIR itu mengatakan bahwa, dari keterangan Kapolres Rohil bahwa laporan pengancaman tersebut sudah diterima, yang menjadi soal mungkin kenapa belum tuntas laporan tersebut. Bagaimana mau diusut tuntas kata Dr. Huda, korban dan saksi-saksi sudah dipanggil secara patut tidak mau hadir.

“Begini ya, suatu perbuatan pidana itu baru bisa naik tahap penyidikan apabila ada dua alat bukti dan penyidik yakin. Lah ini dipanggil tidak mau hadir bagaimana caranya mau di proses”,Terang Nurul Huda Ditirukan Juliandi.

Untuk itu, pakar hukum pidana Dr. Huda meminta kepada Kapolres Rohil Bapak AKBP Nurhadi, untuk mengusut dan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi “hoaxs” bahwa polres rohil tidak menerima laporan masyarakat terkait konflik tanah ini.

“Karena ini terkait dengan marwah dan citra institusi kepolisian. Bisa saja masyarakat menuduh macam-macam nantinya,”Pungkasnya.(Said)***