Berita utama

Sat Res Narkoba Polres Rohil Bekuk Tersangka Sabu 10,03 Gram DibagansiapiApi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Bagan SiapiApi dari tersangka inisial SD alias Adi Dengan Total 10,03 Gram Dalam Rangka Operasi Antik 2021.

Pengungkapkan Kasus Sabu itu berawal Jumat, 19 Februari 2021 sekitar pukul 17:30 WIB, Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika yang dikirim melalui paket oleh oleh “HH” yang dititipkan melalui sebuah loket.

Berbekalkan informasi itu Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Anggota Opsnal Untuk melakukan pengintaian di lokasi tersebut, saat dilakukan penyelidikan diketahui pada pukul 17:30 WIB ada seseorang yang baru keluar dari loket dengan membawa 1 paket oleh oleh kacang pukul merk “HH”.

Kemudian Saat orang tersebut (membawa paket HH) hendak pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor satria fu, Tim segera mendatangi, namun orang itu mencoba melarikan diri.

Setelah berhasil diamankan, petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, ternyata petugas menemukan di dalam Paket oleh oleh HH itu terdapat 2 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Saat petugas melakukan introgasi terhadap orang tersebut, ia mengakui dirinya sebut saja inisial SD Alias Adi. Selain itu terhadap paket teesebut dia di perintahkan oleh seseorang yang menurut pengakuan ADI tidak mengenali namanya.

Namun pengakuan ADI bahwa dirinya telah menerima upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dari orang tersebut. Berdasarkan kejadian tersebut, Tersangka berikut barang bukti (BB) yang ada dibawa ke mapolres Rokan Hilir guna di proses sidik lebih lanjut.

Berdasarkan Data Dirangkum Minggu 21 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan barang bukti (BB) yang didapat dari tersangka, yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, Uang sejumalah Rp. 100.000, dan 1 Unit Motor Satria Fu dengan nomor polisi BM 4112 UD,”Pungkas AKP Juliandi SH (Said)***