Berita utama

Pengiat Anti Korupsi Minta Kejari Rohil Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran 2020, Di Dinas Perikanan Dan Kelautan Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Diduga Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir Terindikasi Penyimpangan Anggaran Tahun 2020.

Sebab, Mengalokasikan Belanja Langsung diperkirakan mencapai 12,610 Miliar dengan Realisasi Per 30 Desember 2020, diperkiraan mencapai 12, 008 Miliar dengan rincian realisasi program administrasi perkantoran mencapai 1, 21 Miliar.

Selain itu, Program sarana dan prasana perkantoran mencapai 767, 08 juta, Program Pengembangan Budidaya Perikanan dengan perkiraan mencapai 3,081 Miliar, Program Pengembangan Perikanan Tangkap mencapai 3,995 Miliar, sedangkan untuk Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan dengan realisasi mencapai 2,067 Miliar.

Hal ini disampaikan oleh salah satu pengiat anti korupsi  Aman Nugroho  saat dijumpai disuzaya plaza Bagan batu 05 Februari 2021 Kepada Pantauriau Com.

Dia mengatakan, Dari masing masing program tersebut terdapat realisasi pengeluaran untuk Rekening Belanja Perjalanan Dinas dengan perkiraan mencapai 777, 22 Juta, Rekening Belanja Barang Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga ( bantuan ) mencapai 9,253 Miliar.

“Sedangkan untuk rekening Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor mencapai 502, 773 Juta dan rekening belanja lainya,”Jelasnya.

Penggiat Anti Korupsi itu menduga dididalam melaksanaan adanya dugaan pinjaman pakai perusahaan untuk Rekening Belanja yang dicairkan dengan kontrak kerja (PL). Dugaan itu merupakan pembengkakkan pengeluaran pada beberapa kegiatan rutinitas pada program administrai perkantoran maupun program sarana dan prasana dan program lainnya.

“Disamping dugaan diatas diduga  adanya pemotongan anggaran kegiatan terhadap pencairan kegiatan UP, GU dan TU tahun 2020 hal ini diduga terkait dengan dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran SKPD tersebut,”Ungkapnya.

“Dugaan lainnya terhadap penyimpangan APBD Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir juga terkait dengan adanya dugaan markup dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesipikasi kontrak pada beberapa Kegiatan PL, hal ini tentunya menambah banyak dugaan yang terjadi pada OPD ini.jelasnya”,Jelas Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Rokan Hilir itu.

Semenatara itu dikutip dari pantauriau.com Saat dikonfirmasi Kadis Perikanan dan kelautan Rohil, M.Amin.Msi  terkait dengan adanya dugaan pinjaman pakai perusahaan beliau mengatakan semua dugaan itu tidak ada karena seluruh kegiatan itu sudah diproses sesuai dengan Perpres Penggadaan Barang dan Jasa, dimana disana ada Pejabat Penggadaannya, PPTK dan KPA selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang dibantu oleh PPTK yang melakukan survey harga di tiga titik sesuai Perpres,”bebernya.

Sementara itu dalam hal adanya dugaan pemotongan anggaran pada saat pencairan oleh PPTK, Kadis Perikanan juga mengatakan berapa anggaran itu yang dilakasanakan tidak ada pemotongan sama sekali.

Saat ditanyai  tudingan dugaan penyimpangan APBD Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir terkait adanya dugaan markup dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesipikasi kontrak pada beberapa Kegiatan PL misalnya pengadaan jaring, dan sebagainya dengan santai kadis perikanan dan kelautan menjelaskan bahwa itu tidak ada.

“banyak orang yang salah menilai terkait jaringan ini artinya jika itemnya hanya jaring saja itu tinggi namun didalamnya ada item lainya seperti pemberat, pelampung dan sebagainya itu artinya sudah sesuai,”Tutupnya.

Menyikapi hal tersebut sumber berpendapat itu hal yang biasa selaku Kadis Perikanan yang sudah berpengalaman tentulah sangat menguasai sisi pengelolaan keuangan daerah dengan segala perangkat dan aturannya.

“Kita berharap Kejari Rohil mendalami dugaan ini untuk membuktikan apakah benar atau tidak terjadi dugaan ini, tentunya dengan melihat data data permulaan yang ada, Sehingga dapat dipastikan ada atau tidak pidana didalamnya,”Pintanya.(Sumber Pantauriau Com / Said)***