AndalasHukum&KriminalJambi

Kapolsek batin XXIV turun langsung ke masyarakat, Terkait maraknya masalah (PETI) di wilayah hukum Polsek batin XXIV

BATANGHARI, Riauandalas.com -Kapolsek iptu Ardi bersama jajaran personil babinkamtibmas Polsek Batin XXIV saat ini lagi gencar gencar nya melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat yang berada di sepanjang sungai batang Tembesi, kususnya semua masyarakat desa yang ada di kecamatan XXIV di wilayah hukum Polsek batin XXIV, agar tidak melakukan aktivitas penambangan Tampa izin (peti) hal ini dilakukan Kapolsek beserta anggota nya dengan cara turun langsung ke masarakat dan meninjau langsung lokasi lokasi yang di anggap berpotensi terjadi nya aktipitas peti.
Kapolsek batin XXIV iptu Ardi saat di bincangi awak media,  Senin 18/01/2021 di ruang kerja nya menuturkan, sesuai dengan intrupsi bapak Kapolres batang hari terkait masalah aktivitas peti, untuk itu saya selaku Kapolsek Batin XXIV dan bersama anggota Polsek Batin XXIV lansung turun ke Desa-desa dan masyarakat guna melakukan sosialisasi dan menghimbau secara lansung ke masarakat agar tidak melakukan aktifitas peti,  diwilayah hukum Polsek Batin XXIV.

Di harapkan dengan cara seperti ini masarakat bisa mengetahui dan paham terhadap sangsi hukum dan bahaya apa saja yang akan di timbulkan apa bila ada aktivitas peti tersebut, dengan demikian diharapkan masarakat sadar hukum ,dengan tidak lagi melakukan penambangan Tampa izin, selain merugikan negara aktifitas peti ini juga menimbulkan pencemaran air sungai dan lingkungan, pencemaran udara serta membahayakan keselamatan bagi para pelaku peti itu sendiri,

untuk itu diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan aktifitas PETI khususnya di sepanjang sungai batang Tambesi maupun di tempat tempat lain karena penambangan emas tanpa izin, ilegal driling dan ilegal loging dapat merusak lingkungan dan kegiatan tersebut melanggar undang–undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan para pelaku sendiri diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,”ungkap Kapolsek batin XXIV iptu Ardi

untuk itu saya menghimbau kepada semua warga desa dan masyarakat dikecamatan batin XXIV wilayah hukum Polsek Batin XXIV yang masih melakukan penambangan PETI illegal saat ini, agar segera menghentikan aktivitas tersebut,
jika himbauan tersebut tidak juga di indahkan ,maka kami dari aparat penegak hukum tidak segan-segan akan menindak tegas kepada para pelaku peti tersebut.

Bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP. dapat di pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya 10 miliar rupiah.

“untuk itu saya sekali lagi tegaskan jangan melakukan aktifitas peti dan mari masarakat sadar hukum tutup kapolsek
(Sobri)