Hukum&KriminalRohil

Diduga Melakukan Penganiayaan, Oknum PNS Guru Di Rohil Ditangkap Polisi.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com Polsek Pujud Polres Rohil mengamankan seorang oknum PNS, yang diduga telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Efendi (40 ) warga Bukit Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Pujud Selatan,  Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Kemaren Jumat  20 November 2020 sekira Pukul 14.30 WIB.

Oknum PNS tersebut sebut saja inisial YS (38) merupakan Pekerjaan sebagai PNS (Guru) Alamat di Bukit Raya RT 001 RW 003, Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.

Dia diamankan petugas atas laporan korbannya dengan Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 58 / XI /  2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 27 November 2020.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan tersebut.

Dia menerangkan, Pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 14.30 wib pelapor melapor Ke Polsek Pujud tentang telah terjadinya tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, selanjutnya Pihak Polsek Pujud menyerahkan kepada Pihak Pemangku Adat (Pucuk Suku) agar permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan.

“Akan tetapi dari mulai tanggal 20 November 2020 sampai tanggal 27 November 2020 tidak ada menemukan Penyelesaian Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira  pukul 21.00 wib dilakukan Penangkapan kepada Tersangka dan di bawa ke Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH Minggu 29 November 2020.

Kata Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH lagi tentang kronologis kejadian bermula  Jumat 20 November 2020 sekira pukul 13.30 wib pelapor mengkhitankan (sunat rasul) anak pelapor yang bernama Nabil Al-Huda di rumah pelapor Bukit Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.

Kemudian sekira pukul 14.30 wib datang 3 orang yang dikenal pelapor, selain tersangka yang datang 2 orang lagi diantaranya adiknya bernama Eko Saputro alias Andi dan Hendriyanto Als Hen dan langsung masuk ke dalam rumah pelapor. selanjutnya tersangka langsung memukul pelapor dengan menggunakan tangan kanannya pada bagian wajah dan mengenai bibir atas sebelah kanan pelapor hingga mengalami luka robek dan berdarah.

“Selanjutnya datang Eko Saputro  Als Adi merangkul pelapor dengan menggunakan kedua tangan kanannya dan selanjutnya tersangka kembali memukuli wajah pelapor dengan kedua tangannya”

“Selanjutnya pelapor ditarik anaknya yang bernama Sri Amelia kedalam kamar, selanjutnya pelapor keluar kamar lagi dengan memegang bibirnya dan berkata ” Ini aku berdarah”Tersangka “Terserah mau bawa kemana aku tidak takut ” Selanjutnya pelapor pergi ke Polsek Pujud guna proses Hukum lebih lanjut dan selanjutnya pelapor dibawa Visum Et Repertum ke Puskesmas Pujud,”Tambahnya.

AKP Juliandi SH mengatakan” Terkait hal ini Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 KUHPidana. Dan adapun hasil Tes Urine tersangka Metaphetamine dan Amphetamine negatif,”Pungkasnya.(Said)***