Hukum&KriminalRohul

Pelaku Jambret di Tambusai Utara Dibekuk Tim Opsnal Polres Rohul 

ROKAN HULU,Riauandalas.com – MAP (21 th) Pria Asal Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darusaalam, Kabupaten Rokan Hulu diduga pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas), diringkus personel Satreskrim Polres Rohul.

MAPS berstatus mahasiswa,  dilaporkan korban RO (29 th) warga Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, setelah jadi korban jambret oleh pelaku di jalan raya Desa Bangun Jaya.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH mengatakan ” tindak pidana Curas dialami RO pada Kamis (08/10/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban pulang kerja dan menuju ke rumahnya saat berada di jalan raya Bangun Jaya, korban didekati pengendara yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor.
“Pelaku menarik tas korban, dan langsung tancap gas melarikan diri,” Kata Paur Humas Ipda Totok, Jumat (16/10/2020).

Atas kejadian itu, Korban kangsung melaporkan ke Polres Rohul, dari penyelidikan Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polres Rohul dapat informasi dari masyarakat terduga pelaku Curas diketahui berinisial MAPS alias Afri,  mahasiswa, warga Desa Pagarantapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rohul.

Informasi diperoleh saat itu Pelaku berada di Desa Pagarantapah. Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly. Labolaang, SIK berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di Simpang Pembibitan Pagaran Tapah
“Ketika ditangkap, terduga pelaku sedang duduk di sepeda motornya,” ucap Ipda Totok Nurdianto.

Setelah diinterogasi, pelaku Curas mengincar korban yang berkendara sendirian di malam hari, ketika korban melintas seorang diri, pelaku mengaku mengikuti dari belakang, setelah dirasa sepi pelaku mendekati kendaraan korban dari sebelah kanan dan langsung menarik tas selempang miluk korban.

“Ketika ditarik tas putus dan korban terjatuh dari sepeda motornya. Korban sempat menjerit minta tolong, dan pelaku langsung melarikan diri,”  ungkapnya lagi.

Pelaku langsung dibawa Tim Opsnal dan barang bukti ke Mapolres Rohul untuk proses lebih lanjut. Juga diamankan
barang bukti disita polisi, yaitu 1 handphone Oppo Reno 4, 4 lembar STNK, 1 BPKB, dan 1 tas warna hitam.
***(Alfian Top)