Bisnis&EkonomiKesehatanRohul

Di Tengah Pandemi COVID 19, BP Jamsostek Rohul Tetap Berikan Pelayanan ke Peserta

Foto, Kepala BPJamsostek Cabang Rohul Ridwan Lubis
PASIR PANGARAIAN- Di tengah pandemi COVID 19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rokan Hulu (Rohul) tetap berikan pelayanan terbaik dan menerima pengajuan klaim melalui On Line ke peserta.
Dengan pelayanan terbaik yang diberikan ke seluruh peserta BP Jamsostek Cabang Rohul, diakui Kepala BPJamsostek Rohul Ridwan Lubis, pihaknya hingga September 2020 sudah membayarkan Rp17.801.598.707 dari 1.821 kasus.
“Dari Sepetember 2020 BPjamsostek Rohul yang sudah membayarkan 1.821 Kasus dengan Klaim Rp.17,801 miliar lebih, terdiri JKK 16 Kasus total klaim Rp18.545.977, JKM 16 kasus dengan klaim Rp582.000.000, JHT 1.435 kasus dan klaim Rp16.826.148.435 dan JP 354 Kasus dengan klaim Rp374.9953295,” kata Ridwan Lubis, Senin (19/10/2020).
Ridwan Lubis mengajak, seluruh pekerja dan khusunya aparat desa hendaknya mendaftarkan diri sebagai peserta BP Jamsostek. Karena banyak manfaat sebagai peserta BP Jamsostek Ketenagakerjaan.
“Dari keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembedayaan Desa (DPMPD) Rohul Bapak Margono, khusus aparat desa itu sudah dianggarkan melalui dana ADD. itu sesuai Perbup NO 4 Tahun 2019 agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi dan iuranya sangat rendah sebesar Rp16.200 per orang per bulannya,” kata Ridwan Lubis.
Dijelaskan Ridwan Lubis lagi, manfaat program BPJamsostek Ketenagakerjaan salah satunya, bila terjadi musibah maka negara hadir memberikan santunan.
Bahkan, BP Jamsostek akan menyalurkan santunan JKM sebesar Rp 42 juta ke peserta, itu sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BP Jansostek Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019.
“Itu sebagai bukti program pemerintah melalui BP Jamsostek terhadap masyarakat pekerja Indonesia,” harap Ridwan Lubis. (Alfian Top)