Hukum&KriminalRohil

Polsek Bangko Pusako Bersama Pihak Desa Gagalkan Transaksi Narkoba.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Bangko Sempurna Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir dibantu pihak desa berhasil menggagalkan satu orang pelaku saat akan transaksi sabu di areal sekolah SMPN 06 Bangko Sempurna, Rabu 09 September 2020 sekira pukul 21.30 wib.

Pelaku berinisial ER Saragih (38) Warga Dusun Cinta Damai Rt 008 Rw 004 Kepenghuluan Bangko Balam Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir sempat berdalih ketika diamankan.pasalnya barang bukti tersebut sudah dibuang kedalam vot bunga yang tidak jauh dari pelaku.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto  SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan satu orang pelaku yang diamankan oleh AIPTU H.Harahap selaku Bhabinkamtimas Kepenghuluan Bangko Sempurna Polsek Bangko Pusako bersama pihak desa.

Penangkapan ER Saragih bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui kalau di areal sekolah SMPN 06 Bangko Sempurna, ada transaksi sabu, mendapat informasi itu AIPTU H.Harahap melaporkan hal tersebut melalui via hp kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait,SH .

Atas perintah Kapolsek, AIPTU H.Harahap bersama pihak desa sekira pukul 21.30 wib langsung melakukan pengintaian. Alhasil setelah dilakukan pengintaian,melihat seorang laki laki mencurigakan saat di areal sekolah SMPN 06 Bangko Sempurna sambil menggendarai sepeda motornya.

Selanjutnya AIPTU H.Harahap bersama saksi mengamankan seorang laki laki tersebut sempat berdalih , namun berkat kelihaian AIPTU H.Harahap tidak mempercayai perkataan pelaku begitu saja, dan akhirnya di peroleh sebuah chatingan tentang pembelian 1 gram sabu dihp pelaku.

Pada saat itu juga, pelaku dibawa pelapor bersama saksi ke rumah kepala dusun, sesampai dirumah kepala dusun, ada informasi dari saudara Tugiman, bahwa ada ditemukan 1 botol plastik kecil warna putih berisi sabu dekat pot bunga,selanjut nya petugas kembali ke lokasi sekolah dan mengamankan barang bukti tersebut dan membawa pelaku ke Pos Pam Km 08  untuk di introgasi.

Dikatakan Kasubbag Humas, dari hasil introgasi pelaku kepada petugas mengakui bahwa 1 botol plastik kecil yang berisi sabu tersebut  adalah miliknya yang dibuang sekitar lebih kurang 10 meter dari posisinya setelah kepergok disekitar lokasi.

“Saat ini, barang bukti seperti 1 botol plastik kecil warna putih, 8 bungkus plastik bening kecil, 1 bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan serbuk kristal di duga narkotika sabu sabu dengan berat kotar 1,79 Gram” kata AKP Juliandi

Selanjutnya, 1 unit Hp Merk Oppo Warna hitam kombinasi biru, 1 unit HP samsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp.960.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam kombinasi putih tanpa plat, 1 set bong atau  alat isap serta 1 buah mancis turut diamankan sebagai barang bukti” Ungkapnya.(Rlis / Said)***