Hukum&KriminalRohil

Kejaksaan Rohil Memenangkan Gugatan TUN Dari PKN.


ROKAN HILIR, Riauandalas.com -Sidang gugatan perkara Tata Usaha Negara (TUN) antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) selaku pemohon dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku termohon diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 01 September 2020, dengan  agenda putusan telah memenangkan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, selaku termohon dimana amar putusan Majelis Hakim PTUN menolak keberatan pemohon (KPN) dan menguatkan putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Riau nomor : 003/KIP-R/PS-A/II/2020 tanggal 11 Juni 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono, SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Lignauli Sirait, SH menyampaikan sangat menghormati terhadap putusan Majelis Hakim tersebut yang didasari dengan pertimbangan-pertimbangan dan kajian hukum yang tepat, cermat serta memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya perkara TUN nomor : 25/G/KI/2020/PTUN.PBR telah melalui persidangan di Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau dengan putusan menolak permohonan dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) selaku pemohon dengan amar putusan bahwa permohonan dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) tidak dapat diterima.

Selanjutnya Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan lagi keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Bahwa persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru telah digelar sebanyak 3 (tiga) kali, hingga diputus pada hari ini Selasa tanggal 01 September 2020 yang amar putusannya menyatakan :

Menolak keberatan pemohon keberatan ; Menguatkan putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Riau nomor : 003/ KIP-R/PS-A/II/2020 tanggal 11 Juni 2020 ;      Menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 302.000,- (tiga ratus dua ribu rupiah).(Rlis / Said)***