KesehatanPemerintahanRiau

Kepala OPD Diminta Sanksi Pegawai Tak Gunakan Masker 

PEKANBARU, Riauandalas.com- Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengingatkan agar seluruh pegawai dan karyawan yang bekerja di kantor displin dalam menjalankan protokol kesehatan. Pasalnya penggunaan masker tesebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanaka pegawai dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Penegasan tersebut disampaikan Syahrial Abdi, Ahad (30/8) di pekanbaru, dikatakannya jika pegawai dan karyawan yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat kerja pimpinan atau kepala OPD bisa memberikan saksi sebagaimana mestinya.

“Untuk sanksinya bisa saja berupa teguran, sanksi administrasi, bahkan bisa diberikan sanksi denda, terutama di Pekanbaru, karena sudah ada Perwakonya,” katanya.

Ia mengatakan, jika saat ini masi ada ditemukan pegawai yang tidak menggunakan masker di tempat kerja. Memang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja ini akan optimal jika nanti jika sudah dibentuk Satgas Internal Kantor.

“Inilah yang kita maksud dengan pengendalian dan pencegahan oleh Satkernya, dan Satker itu juga kita minta untuk menyiapkan masker, handsanitizer dan itu sebetulnya sudah jalan dari kemarin-kemarin cuma ini harus diperkuat lagi, apalagi dengan munculnya kluster kantor ini,” ujarnya.

Asisten III Setdaprov Riau ini juga mengatakan, munculnya kluster kantor penyebaran Covid-19 di lingkungan pegawai Pemprov Riau setelah ditelusuri ternyata muncul karena terpapar dengan pegawai di kantor lain di luar Pemprov Riau.

“Misalnya kita rapat koordinasi, ternyata yang hadir didalam rapat itu pesertanya ada yang positif dari kantor lain, setelah diswab seluruh peserta yang hadir dalam rapat itu ternyata ada yang positif,” tuturnya. (dre)