advertorialGaleriPemerintahanRohul

Sekda Serahkan Sertifikat Tanah Program TORA 2020 ke Masyarakat Empat Desa se,-Rambah Samo

RAMBAH SAMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) kembali menyerahkan bukti legalitas kepemilikan lahan milik masyarakat atau sertifikat tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul H. Abdul Haris.S.Sos.M.Si mewakili Bupati Rohil H.Sukiman Kamis (18/6/2020), kembali serahkan sertifikat tanah masyarakat di empat desa, di Kecamatan Rambah Samo, yakni Desa Masda Makmur, Rambah Utama, Pasir Makmur dan Desa Karya Mulya.
Sekda didampingi Ketua DWP Rohul Hj Neti Herawati, Kadis KopUKMnakertrans Rohul Zulhendri.M.Ip, Kadis DPMPD Rohul Margono.S.Sos M.Si, Kadis Dukcapil Rohul Syaipul Bahri, Camat Rambah Samo Herokertus Sembiring, Kepala Desa Masda Makmur Erna Yuningsih, Kades Rambah Utama Usman Sugiono, Kades Pasir Makmur Slamet Riyadi dan Kades Marga Mulya Jasmani.
Bagi Desa Masda Makmur, Sekda serahkan simbolis 19 Sertifikat, Rambah Utama 160 Persil, Pasir Makmur 182 Persil dan Desa Marga Mulya 260 sertifikat.
Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, mengatakan Pemkab terus memperjuangkan hak masyarakat melalui kepemilikan tanah Prorgram Tora ini, dengan tujuan tidak ada lagi konflik lahan ditengah masyarakat.
“Dengan adanya legalitas kepemilihan lahan, bisa menghindari konflik lahan dan plusnya bisa “disekolahkan” menjadi agunan tentunya dengan Program dan rencana yang jelas, untuk membuka usaha yang produktif,” terang Sekda
Sekda menambahkan, sejauh ini dalam penerbitan sertifikat melaui Program Tora dan PTSL masih ada yang menjadi hambatan yang belum bisa dituntaskan, karena ada beberapa kawasan ataupun bidang tanah itu yang masuk di dalam kawasan hutan produksi maupun kawasan Hutan Rakyat.
“Tapi yang lebih dominan dikarenakan lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan rakyat, yang ada dalam Perda Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau, namun saat ini melalui RTRW Kabupaten Rokan Hulu Perda nomor 120, Pemkab Rohul sudah mencoba untuk mengusulkan kembali kawasan-kawasan yang berasal dari milik masyarakat,” ucapnya.
Kemudian, dalam RTRW Provinsi dimaksudkan, dalam hutan rakyat hari ini akan dikembalikan bisa diserahkan ke masyarakat sesuai dengan hak milik yang sebenarnya. Jadi ini akan memberikan solusi bagi masyarakat yang hari ini belum tuntas sertifikat tanahnya. Mudah-mudahan nanti ketika sudah bisa kita laksanakan dapat izin untuk melaksanakan dengan RTRW Rokan Hulu tentunya nanti ini akan dapat solusi.
Sekda juga mengimbau masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, agar menjaga dan memeliharanya begitu juga masyarakat dalam menggunakan sesuai dengan nilai sertifikat itu bisa dijadikan agunan dan sebagainya untuk usaha yang produktif.
“Kita juga menganjurkan supaya masyarakat tidak menjual walaupun tidak bisa kita pungkiri mungkin ada kepentingan nantinya, kita menghimbau memaksimalkan penggunaan sertifikat tanah tersebut sehingga tidak pindahtangan ke tempat lain,”harapnya.
Kepala Desa Pasir Makmur Slamet Riyadi mengatakan, sebelumnya pihakny mengusulkkan 415 sertifikat, namun yang terealisasi hanya 182 sertifkat. Diakuinya disebabkan sebagian lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan rakyat dan hutan konversi.
“Sehingga yang bisa terproses hanya 182 persil, selebihnya tetap kita usulkan yang termasuk dalam kawasan hutan rakyat karena berdasarkan penjelasan dari Bappeda kabupaten Rokan Hulu bahwasanya hutan rakyat bisa diberikan sertifikatnya tapi kini masih dalam proses juga,” terangnya. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)