PemerintahanRohil

Terkait Covid 19, Pemkab Rohil Imbau Transportasi Angkutan Barang Dan Orang Harus Dibatasi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020, kembali lagi mengabarka kondisi terkini Terkait data covid 19 atau corona pada hari ini sabtu 11 April 2020, diketahui sebanyak 1251 orang untuk yang berstatus ODP sementara untuk yang berstatus PDP masih 1 dengan kondisi baik dalam pengawasan RSUD Pratomo Bagansiapiapi sambil menunggu hasil swab keluar.

Gerakan memutus mata rantai covid 19 ini merupakan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Riau dalam rangka penanganan penanggulangan covid 19 di Provinsi Riau secara umum.

 

“Maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui gugus tugas Dinas perhubungan mengeluarkan edaran himbauan kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan orang di wilayah Rokan Hilir agar Membatasi jumlah penumpang,”Ujar Bupati Kabupaten Rokan Hilir H Suyatno Amp melalui Plt Kadis Kominfotiks Hermanto S.Sos disampaikan Kasunbag DokPim Hasnul Yamin SE Sabtu 11 April 2020, Sekira pukul 15,00 Wib Ini.

 

Selanjutnya terang Hasnul, Menghentikan pengoperasian roda transportasi barang kecuali barang penting dan essential yang telah ditentukan Melaporkan jumlah data penumpang umum dan barang yang melintas atau masuk ke dalam terminal/simpul transportasi kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir.

 

menurutnya, juga Melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang (mengukur suhu tubuh) menggunakan alat Thermo Gun atau pengukur tubuh lainnya dengan Melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada sarana angkutan umum serta memastikan angkutan tersebut dalam keadaan bersih dan steril agar Penumpang wajib memakai masker.

 

“Adapun himbauan tersebut diharapkan pada para pengusaha angkutan barang dan orang agar melaksanakan nya demi kebaikan kita bersama,”Pungkasnya.(Said)***