advertorialGaleriPemerintahanRohul

DPRD Gelar Paripurna, Dengar Jawaban Bupati Rohul Terkait LKPj TA 2019 

Teks foto
Paripurna DPRD Rohul, mendengarjan jawaban Bupati Rohul H.Sukiman, atas LKPj TA 2019
PASIR PANGARAIAN- DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj)
Bupati Rohul H.Sukiman, Tahun Anggaran (TA) 2019.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra.ST, didampingi pimpiman DPRD Nono Patria Pratama.SE, M. Syahril Topan, ST, Bupati Rohul H. Sukiman, Sekwan Drs.Budhia Kasino, perwakilan Dandim, mendengarkan jawaban Bupati Rohul, H.Sukiman, atas LKPj TA 2019.
Di tengah wabah COVID 19,DPRD Rohul tetap memberlakukan aturan protokoler Kesehatan, yakni setiap tamu yang hadir di rapat paripurna agar mencuci tangan, dites suhu panas badan dan mengenakan masker, serta diberlakukannya Social Distancing bagi semua yang hadir.
Bupati Sukiman di hadapan anggota DPRD, menjabarkan secara garis besar terkait LKPj APBD TA 2019 atas amanat Undang-undang (UU) tentang keuangan Negara.
“Dari LKPj laporan pengelolaan keuangan daerah Rohul TA 2019, merupakan LKPj keempat Kepala Daerah periode 2016-2021, bersifat audit yang saat kini sedang dalam proses audit di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau,” terang Bupati Sukiman.
Kemudian lanjut Bupati Sukiman, bahwa secara umum Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rohul TA tahun 2019 Rp1.903.399. 996.643, 49. Realisasi capai Rp1.734.815.365.605, 67 terdiri dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Kemudian, realisasi APBD anggaran dari dana perimbangan sebesar Rp1.223.357.963.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 341.597.994 549, 57. PAD Rp 160.217.013.093,7, total silva Rp 9.345.396.300,71.
Belanja tidak langsung Rp  892.027.573.964, 94, dengan realisasi Rp 847.386.328.764,70. Belanja langsung  Rp1.500.340.392.162,56, sedangkan realisasi Rp883.657.693.426,26.Berdasarkan perkembangan yang terjadi, sedangkan APBD TA 2019,  terjadi beberapa hal yang tidak dapat dilaksanakannya setelah APBDP 2019.
“Dengan adanya perubahan kebijakan umum pada APBD TA 2019, khususnya penerimaan daerah dari pemerintah pusat. Sehingga dari total  PAD dari TA 2016-2018 berada pada Lukuatif,” jelas Bupati Bupati Sukiman..
Usai sampaikan jawaban LKPj TA 2019, Bupati Sukiman, menyerahkan bundelan laporan LKPj, diterima Ketua dan Pimpinan DPRD. Rapat paripurna, nantinya dilanjutkan dalam agenda berikutnya, paripurna perubahan yang akan dijadwalkan Banmus. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)