Hukum&KriminalKesehatanNasional

Polri Semprotkan Disinfektan Secara Serentak 31 Maret 2020.

JAKARTA, Riauandalas.com – Polri Menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan Surat Tergram yang ditandatangani Wakapolri Nomor ST/1008/III/KES.7/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang penyemprotan disinfektan secara massal.

 

Dalam rangka mendukung keselamatan masyakarat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19).

 

Maka Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Wilayah, para Kapolres dan Kapolda se-Indonesia beserta seluruh jajaran fungsional Brimob, Sabhara dan Lantas akan melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serentak pada hari Selasa, 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB/10.00 WITA/11.00 WIT. Bersama Kita Lawan Corona.(Divisi Humas Polri / Said)***