Berita utamaBisnis&EkonomiPelalawanPemerintahanRiau

Disbun Riau Ungkap PT LIH ada Perambahan Lahan di luar HGU

PEKANBARU, Riauandalas.com – Komisi II DPRD Riau ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH), serta pihak Dinas Perkebunan (Disbun) Riau. RDP diruang Komisi II ini terkait adanya laporan soal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu.

Diketahui, RDP berlangsung di ruangan Komisi II DPRD Riau, Senin (9/3/20). Ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Robin Hutagalung didamping Sekretaris Sugianto, serta anggota yakni Sukarmis, Arfah, Marwan Yohanes, dan Manahara Napitulu.

Sementara itu Plt Kadisbun Riau Ahmad Syahrofie diwakili oleh Sri Ambar selaku Kabid PUP beserta Kasie Dewi Wijayanti dan Surnidawati. Sementara dari PT LIH dihadir Darmuji selaku Manager, dengan disertai Saslihadi selaku Legal, Yusman dan Lagiman selaku Humas.

RDP digelar DPRD Riau terhadap PT LIH bergerak sektor perkebunan, Kabupaten Pelalawan ini disebabkan ada dugaanya perusahaan itu melakukan perambahan hutan atau telah melakukan penanaman di luar Hak Guna Usaha (HGU) dari izin yang diberikan pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh pimpinan RDP Robin Hutagalung, saat memulai acara. “Data Komisi II lahan yang telah digarap PT LIH diluar HGU yaitu seluas 2.225 ha sebagai data yang perlu dikonfirmasi ke PT LIH. Ini harus ada kejelasan. Disebab kabarnya HGU diberikan tidak seluas itu untuk PT LIH,” kata Robin.

RDP pun berjalan dengan bermacam hal pertanyaan disampaikan anggota DPRD Riau di Komisi II ini. Sehingganya, pihak PT LIH tampak agak kewalahan didalam menjawab pertanyaan tersebut. Bahkan, pihak Disbun Riau sebagai instansi yang berwenang ini, turut dicerca pertanyaan-pertanyaan terkait peizinan.

“Dari hasil RDP ini, ada pengakuan pihak perusahaan yang lahanya digarap untuk diluar HGU diberikan itu, ada seluas 595 ha. Tapi dari data Komisi II, bahwa lahan digarap diluar HGU seluas 2.225 ha. Hal ini, sehingga ada selisih 1.650 ha,,” kata Robin, seraya menegaskan itu sekarang sudah produksi.

Lebih lanjut dikatakan oleh Politisi PDI-P ini, kalau dilihat dari selama berproduksi tersebut maka secara otomatis hasilnya adalah ilegal dan merugikan daerah. Hal itu, kata Robin, ibaratkan orang berumah tangga tapi belum menikah, tetapi tetap melahirkan anak. Makanya hal itu, perlu diselaraskan.

Untuk itu kata Robin pihaknya meminta Disbun Riau  berkordinasi dengan dinas LHK, serta BPN Riau terkait ada temuan ini. “Nantinya, Komisi II juga akan turun kelapangan serta melakukan peninjuan dan pengukuran bersama pihak instansi terkait untuk mencocokan agar datanya lebih valid lagi,” terangnya.

Sementara itu lebih lanjut diterangkanya Sekretaris Komisi II Sugianto, dimana ini data dimiliki bahwasa PT LIH menanam diluar HGU itu seluas 2.225 ha. Tapi tadi saat RDP, ada pengakuan dari PT LIH ini, bahwa kelebihanya dari HGU seluas 595 ha. Jadi selisihnya 1.650 ha, sesuai dari data Komisi II DPRD Riau.

“Dengan pengakuan perusahaan bahwa kelebihanya, dari HGU itu seluas 595 ha. Jadi selisihnya itu 1.650 ha, sesuai data Komisi II DPRD Riau. Maka menegaskan itu sekarang sudah produksi. Tentu data kelebihan tersebut, lahan telah diserobot itu dikembalikan ke negara untuk Tanah Obyek Reforma  Agraria (Tora),” ungkap Politisi PKB ini.

Yang parahnya, ungkap Sugianto, bahwa selain menanam diluar HGU, diberi pada PT LIH oleh pihak pemerintah, diketahui ini sudah jadi pelanggaran perambahan. Ternyata pihak perusahaan juga terdata melakukan pelanggaran lingkungan, dan membuang limbah itu tidak sesuai pada ketentuan aturan. PT LIH juga menutupi Daerah Akiran Sungai (DAS) dimana ada tujuh anak sungai ditimbun yang juga di tanami sawit.

Sementara itu, Humas PT LIH Yusman dikonfirmasi hal ini, membantah bahwa perusahaan tidak ada melakukan yang seperti disampaikan pada saat RDP itu. Namun ujarnya, memang ada kelebihan dari HGU itu adalah seluas 595 ha. Dan tidak benar seperti disampaikan bahwa perambahan itu mencapai 2.225 ha.

“Apa yang diutuduhkan Komisi II, bahwa mengarap lahan diluar HGU itu, sebesar atau mencapai 2.225 ha. Ini jelas sangat tidak benar. Yang untuk diluar HGU yaitu seluas 595 ha. Dan lahan itu sesuai dari perluasan. Saat ini sedang proses untuk mendapatkan HGU. Tetapi intinya, kami sudah melakukan terbaik. Jikalau DPRD ingin menurunkan tim, tujuan mengukur. Ya silahkan saja, jadi kita tunggu,” sebut Yusman.

**red/rul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *