Bisnis&EkonomiHukum&KriminalRiau

Dugaan Konspirasi Rampas Dana Ganti rugi Tanah Jalan Tol, tanah KUD KARYA BARU Dusun IV Plambayan

PEKANBARU, Riauandalas.com-Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan pembangunan proyek jalan Tol seksi 2 D semangkin terang benderang dimana KUD Karya Baru tidak diberikan dana Ganti Rugi terang Maneger KUD Karya Baru.

Tim KUD Karyaarya Baru telah melakukan pertemuan dengan PPK Kementrian PUPR Jimmi pada hari Rabu anggal 13 febuari 2020 jalan Kutilang Ujung no 3 Pekanbaru dimana terdapat nama WMJ didalam daftar Nominatif BPN Siak, dan Anton staf PUPR memberikan klarifikasi bahwa singkat WMJ itu adalah Wan Moh Junaidi dengan no urut , 38 a,39 a,40 a dan 41 a. untuk penambahan pembayaran peluasan bahu jalan tol

Pada hari Sabtu Tim KUD Karya baru turun kelokasi dan mendapat keterangan lengkap dan valid bahwa benar Wan Moh Junaidi yang melakukan pengukuran calon jalan tol di Lahan KUD Karya Baru dibantu oleh ASENG, Ernawati dan termasuk Arief Humas PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) seksi 2 D demikian ucapan Badi .bersama pengukuran dari BPN Siak. Keterangan ini juga diperkuat oleh Aris Pasaribu mandor kebun Aseng, dana diterima oleh Wan Moh Junaidi dan tidak ada memberikan uang membantu pengukuran kepada Badi

Kementerian PUPR, melalui  Jimmi mengatakan tanah sudah ada undang undangnya dimana Pemerintah ( PUPR) hanya melakukan pengadaan tanah, didalam kepanitian BPN Siak bertugas melakukan pengukuran dan Yuridis Keabsahan tanah, jelasnya

Kuasa hukum KUD,Karya Baru Aidil Fitsen.SH.MH mengatakan, Nah ini adalah Pelangaran Hukum perbuatan tindak pidana dimana secara bersama sama (Konspirasi) melakukan merampas hak KUD kata Aidil Fitsen SH. “Wan Moh Junaidi tidak mempunyai Hak atas Ganti Rugi tanah tersebut dan PPK Kementerian PUPR KECOLONGAN , Konsekwensinya PPK wajib memberikan dana ganti rugi kepada KUD Karya baru karena mempunyai kepemilikan yang sah telah dipelihatkan saat pertemuan tanggal 13 /2 /2020 disamping itu KUD Karya Baru bukan berada di Kabupaten Siak melainkan di Kabupaten Kampar tepatnya di Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir .sesuai dengan surat Setda tanggal 11 April 2002.

Sementara itu saat dikonfirmasi Aseng, merasa keberatan soal kebun tersebut, mengatakan tidak tahu soal tanah KUD dan menyatakan tidak ada turut serta dalam pengukuran dan hanya hadir dilokasi saat itu untuk mengantarkan kebutuhan anggota kebun karena disuruh BOS tanpa menyebutkan nama BOS dan anehnya Aseng keberatan memberikan alamat (?) lalu teleponpun ditutup.( hp 0823 9138 xxxx) hanya menyebutkan tinggal di Pekanbaru.

Dilain pihak Wahyu sebagai sekuriti kebun aseng di Hotel Pangeran menerangkan bahwa Aseng membeli kebun KUD Karya Baru dari Wan Moh Junadi seluas 200 hektar dan sekarang Aseng telah menguasai keseluruhan yaitu 400 hektar keterangan pekerja kebun Aseng, Anto dilapangan.

Tim Kuasa Hukum akan mengirimkan Somasi kepada Aseng yang telah menguasai KKS KUD Karya Baru 400 hektar .(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *