Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Di Rohul Masih Banyak Perusahaan Perkebunan Tak Miliki Izin Usaha 

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Dari pendataan sementara pihak Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dari 77 perusahaan perkebunan maupun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terdata, ternyata masih banyak perusahaan memiliki Izin lokasi (Ilok) namun tidak punya Izin Usaha Perkebunan (IUP), hal itu diakui Kadisnakbun Rohul Agung, melaui Kabid Sarana Prasana PSDM dan Kelembagaan Syamsul Kamar, Minggu (9/2/2020), Terkait perkembangan sementara pendataan yang tengah dilakukan pihak Disnakbun Rohul.

Syamsul Kamar menjelaskan, bahwa saat ini baru 77 perusahaan perkebunan dan PKS yang tengah didata secara  bertahap baik Ilok dan IUP akan didata semuanya.
” Ke 77 itu sudah ada datanya itu direkap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga di OPD lainnya. Jadi kita cek dulu, ternyata ada perusahaan yang ada hanya Ilok tapi tidak mengurus IUP nya. Kita juga sudah sampaikan, dan seharusnya perusahaan itu harus mengurus sampai ke HGU nya,” kata Syamsul.

Akibat dampak perusahan tidak mengurus izin sampai akhir, hak itu tentunya akan ada kerugian negara di sana.

Syamsul mengatakan, pihaknya akan mendata seluruh perusahaan perkebunan yang luas lahannya di atas 25 hektar . Karna diatas luas itu, pihak perusahaan harus memiliki IUP dan bila luasnya di bawah 25 hektar maka pemilik cukup mengurus Surat Tanda Daftar Usaha (STDU),  dan yang kini tahap pendataan bagi perusahaan berbentuk koorporasi.

“Setelah kita data sementara ini, ternyata di Rohul ada 25 perusahaan, 26 PKS yang baru memiliki Ilok maupun IUP dan masih banyak yang hanya memiliki  Ilok namun tidak miliki IUP tetapi mereka juga sudah memiliki UKL- UPL,” Paparnya

Kemudian ada  25 PKS tanpa kebun, 31 ada kebun tanpa PKS itu tersebar di 39 lokasi perusahaannya  Sementara kebun yang ada pabriknya ada 22 perusahaan tersebar di 28 lokasi.

“Dari pendataan memang kita lambat, karena selain personil yang terbatas, juga kegiatan pendataan sekaligus nantinya kita petakan anggaran kegiatannya tidak masuk di DPA APBD Rohul. Kita dapati masih banyak perusahaan yang belum memenuhi persyaratan keseluruhannya,”

“Kita masih lakukan pendataan , dan kita ingin memetakan mana-mana perusahaan yang tidak lengkap izinnya, nantinya  kita sarankan untuk mengurus perizinannya agar bisa menambah pendapatan daerah,” harapnya.

Pihaknya awal ini merekap semua perusahaan. Karena pihaknya akan mendata yang ada izinnya dulu. Baru dilihat dan ditelusuri, yang ada izinnya apakah lengkap isinya atau tidak. Kemudian mana yang lengkap nantinya akan menjadi prioritas utama penanganannya.

“Bagi perusahaan yang tidak ada izin sama sekali, maka perusahaan itu dikatagorikan ilegal keberadaannya di Rohul dan itu merugikan negara. Kita akan berusaha agar perusahaan mengurus perizinannya,” tegasnya.

Namun karena data perusahaan yng ada di Rohul sudah lama, maka perlu pendataa dan pemetaan kembali, baik luas perkebunan dan jumlah PKS di Rohul setelah itu baru nantinya dipetakan, karena banyak data perusahaan di Rohul mulai dari sebelum Kampar.

“Ilok, IUP bagi perusahaan yang memiliki PkS dan kebun. Kemudian PKS tanpa miliki kebun harus miliki IUP pengolahan,bagi yang miliki kebun saja wajib punya IUP budidaya,” ucapnya

Kemudian bagi perusahaan perkwbunan yang luasnta diatas 250 hektar, maka sesuai aturan tang berlaju perusahaan wajib kerjasama dengan masyarakat tempatan salah satunya dengan pola KPPA minimal 20 persen dibangun perusahaan sistim bapak angkat.

Lanjut Syamsul bagi perusahaan yang tetap membandel, maka perizinannya bisa dicabut oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, karena yang memberikan rekomondasi persetujuan dan pencadangannya adalah dari Menteri.

Disebutkan Syamsul, pihak Disnakbun Rohul sudah mulai lakukan pendataan sejak tahun kemarin, dan dalam mendata petugas Disnakbun Rohul menggunakan Geo Fasial,apakah mereka bergerak di bidang izin usaha yang diberikan, dimana lokasinya dan ditargetkan Maret mendatang sudah selesai pendataannya.Nantinya petugas akan mendata mana perizinan yang tumpang tindih, dan itu nantinya sudah bisa terselesaikan. ***(Hen/ Alfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *