Hukum&KriminalRohil

Kasat Narkoba Polres Rohil, Tangkap Pelaku Narkoba Dibagan SiapiApi.

 

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Team Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, Berhasil Lagi Meringkus Tersangka Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu – Shabu Berat Kotor = 2,94 Gram Selasa, 14 Januari 2020, Sekira Pukul 01.00 wib, Tadi.

Tersangka Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu Tersebut Adalah Irnandes Alias Iir Bin Jumaidi 27 tahun Tidak Bekerja di Jl. Mesjid Nomor 28 Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Dari Hasil Interogasi Peran Tersangka sebagai Pengedar dan Pemakai narkotika diduga jenis Sabu sabu .

Adapun Barang Bukti (BB) Disita Petugas Dari Tersangka Itu, Yakni, 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, Uang tunai sebanyak Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah motor merk YAMAHA MIO J warna hitam corak merah putih BM 4841 WL Dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.

Berdasarkan Data Dihimpun, Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.Si Melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Herman Pelani SH, Dijelaskan Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Bahwa Penangkapan Tersangka Tersebut Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.

“Diperoleh informasi bahwa disekitar Jl. Sotong Gang Sotong, Kecamatan Bangko, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH memerintahkan Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Jl. Sotong Gang Sotong tersebut,”Kata Juliandi Selasa 14 Januri 2020.

Di Katakan Juliandi, Pada hari selasa tanggal 14 Januari 2020, sekira Pukul 01.00 Wib, Team Sat Narkoba melakukan penggerebekan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, Dimana Pada Saat Itu Tersangka sedang berada di Gang Sotong tersebut.

“kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai sebanyak Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam. Selanjutnya Terlapor dan semua barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,”Tandasnya.(Said)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *