Hukum&KriminalRohil

Diduga Transaksi Narkoba, Buruh Ini Ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Rohil.

 

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Team Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, Kembali Lagi Meringkus Tersangka Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu – Shabu Jum’at, 10 Januari 2020, Sekira Pukul 19.30 Wib, Semalam. Tersangka Yang Dimaksud Adalah Berinisial EN Bin Evi (32) Profesi Sebagai Buruh Sawit, alamat Gang Buntu Jln. Pelajar Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

Dari Hasil Interogasi Pihak Petugas, Bahwa Peran Tersangka Adalah sebagai Pengedar dan Pemakai narkotika diduga jenis Sabu sabu. Adapun Barang Bukti (BB) Disita Pihak Petugas Dari Tersangka Itu, Yakni,

 

1 (satu) buah dompet warna putih didalamnya berisikan, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) paket berbagai ukuran yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan 1 (satu) buah silet dan 1 (satu) buah besi berbentuk pingset, 3 (tiga) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah sekop plastik, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) unit handphone merk Nokia berwarna biru Dan 2 (dua) buah mancis, Dengan *BERAT KOTOR = 2,01 GRAM*

 

Berdasarkan Informasi Diterima, Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S.Ik, M.Si Melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Herman Pelani SH, Dijelaskan Oleh Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH, Dalam Pengungkapan Tersangka Narkotika Tersebut Berawal Pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2020, Sekira Pukul 17.00 Wib.

 

“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diLapangan sepak bola, di daerah gang Buntu Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, diduga akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu,”Kata AKP Juliandi SH, Sabtu 11 Januari 2020.

 

 

Di Jelaskan Juliandi, Mendapati Informasi Tersebut, lalu untuk memastikan kebenarannya, maka beberapa orang Anggota Tim Opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mencari informasi lebih lanjut, dan juga selanjutnya melakukan pengintaian disekitar lokasi dimaksud.

 

Menurutnya, kemudian sekira pukul 19.30 Wib, terlihat ada seorang laki-laki datang sendirian ke lapangan bola tersebut, Melihat Hal Itu karena Sudah curiga terhadapnya, Maka Tim Opsnal Pun Tidak Menunggu Waktu Lama Langsung melakukan penyergapan Dan melakukan pemeriksaan Serta tindakan penggeledahan pada badan, Hingga pakaiannya.

 

“Saat melakukan pemeriksaan Tersangka, Sejumlah Berupa Barang Bukti (BB) Di Temukan Oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil, Selanjutnya laki-laki yang mengaku bernama Evi Nuriadin Bin Evi Bin (ALM) Poniman (terlapor) berserta benda-benda yang diduga di terkait penyalahgunaan narkotika yang ditemukan padanya dibawa Ke Polres Rokan Hilir, guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *