Berita utamaHukum&KriminalRohil

Hakim PN Rohil, Kabulkan Eksepsi Yusri Kuasa Hukum Terdakwa Febri Muliadi.

 

Rokan Hilir,  Riau Andalas Com — Lemabaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan yang diketuai oleh Yusri Dachlan SH & Fatners merasa puas atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, mengabulkan eksepsi terhadap kliennya Febi Mulyadi Alias Ebi atas tuduhan penadahan yang sebelumnya diajukan pada sidang Kemaren senin 03 Januari 2020.

Dilansir Momenriau.com bahwa Dalam Putusan Sela yang digelar pada sidang , selasa 14 Januari 2020 Semalam , Majelis hakim mengabulkan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa Febi Mulyadi Alias Ebi dengan amar putusan menyatakan keberatan dari terdakwa / penasehat hukum diterima.

Gelar Perkara Itu menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini ke penuntut umum Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Diluar persidangan Penasihat Hukum Yusri Dachlan SH bersama Muhammad Rio SH mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum itu ditolak dan eksepsi / nota keberatan kami dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami sangat puas dengan putusan sela ini, berarti surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat atau cacat formil, tidak jelas dan tidak lengkap dan tidak memuat secara lengkap unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan.

Dijelaskan Muhammad Rio SH , dari awal kasus ini kami anggap perkara tindak pidana ringan (tipiring), namun kasus ini semacam ada kasus pemaksaan. Alhamdulilah .. dengan putusan sela ini kami selaku penasihat hukum terdakwa merasa majelis hakim sudah tepat memutuskan terhadap klien kami.

“Kasus ini tidak bisa dilanjutkan dan dikembalikan berkas kepenyidik Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan secara tipiring sesuai perma no 2 tahun 2012. Ungkap Muhammad Rio SH kepada awak media .Selasa 14 Januari 2020.

Menurut Muhammad Rio SH, Kami mengajukan eksepsi ini bukan untuk memperlambat persidangan.tetapi untuk mengajukan fakta-fakta yang sebenarnya. tujuannya untuk mencapai keadilan,” kata kedua Penasihat hukum terdakwa.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Faisal SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi diwakili Sawir Abdullah SH.

Sementara terdakwa Febi Mulyadi Alias Ebi dipersidangan didampingi Penasihat hukum Yusri Dahlan SH dan Muhammad Rio SH.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum diuraikan, kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 16:00 WIB terdakwa bertemu dengan Saksi Haris Fadillah Rangkuti di Lapangan Voli Simpang 4 Sekeladi Hilir. Setelah bermain voli Saksi Haris Fadilah Rangkuti kemudian menghampiri terdakwa Febi Mulyadi Alias Ebi  dengan maksud menawarkan HP yang ia jual dengan berkata “ada yang mau gadai hp nggak 150.000,- aja ?

Selanjutnya  terdakwa menjawab belum tau, Tengoklah dikampung mana tau ada. Kemudian dengan menggunakan Honda Tiger warna hitam les biru terdakwa bersama Saksi Haris Fadilah Rangkuti pergi ke arah kampung Sekeladi dan tiba pada pukul 17:30 WIB. Melihat tidak ada orang berkumpul di seputaran kampung maka terdakwa mengajak Saksi HARIS ke rumah terdakwa dengan maksud untuk membeli handphone yang ditawari oleh Saksi HARIS tersebut dengan meminjam uang orang tua terdakwa terlebih dahulu.

Namun saat dimintai pinjaman, Ibu terdakwa sedang tidak memiliki uang dan mengajurkan terdakwa untuk meminta kepada abang terdakwa. Selanjutnya terdakwa pun menjumpai abang terdakwa dan meminta sejumlah dengan alasan untuk perbaikan sepeda motor, lalu abang terdakwa pun memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah mendapatkan uang, terdakwa bersama Saksi HARIS kembali ke rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi HARIS untuk membeli 1 (satu) unit handphone merek LENOVO warna hitam yang telah saksi HARIS tawari sebelumnya.

Setelah menerima uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa, saksi HARIS pun menyerahkan handphone merek LENOVO warna hitam tersebut kepada terdakwa dan kemudian saksi HARIS pulang ke rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tiger warna hitam les biru.

Bahwa 1 (satu) unit handphone merek LENOVO warna hitam yang dijual oleh saksi HARIS kepada terdakwa merupakan barang hasil tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mati yang dilakukan oleh saksi HARIS terhadap seorang perempuan yang bernama Triani Pratiwi alias Tiwi dan Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.(Said)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *