Hukum&KriminalRohil

Pembunuhan Siswi Dibawah Umur (14) Tahun, Di Sekeladi Sintong, Pelakunya Sudah Ditangkap Team SatReskrim Polres Rokan Hilir.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Hanya Butuh Waktu 10 Hari Team Satreskrim Polres Rokan Hilir Berhasil Menangkap pelaku Dugaan Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang sempat Viral di media sosial. Korban Pembunuhan Itu (14) Tahun, Merupakan Seorang Pelajar Siswi Kelas 9 SMP 04 Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

SebelumNya, Mayat Korban Ditemu Kan Warga Sekitar Dalam Keadaan Leher Dililit Celana Yang Di Pakai Korban Serta Setengah Badan Kebawah Tanpa Busana.

KetangkapNya Pelaku Pembunuhan Korban Yang Masih Dibawah Ini, Merupakan Hasil Kerja Keras Team Satreskrim Polres Rokan Hilir, Minggu, 29 September 2019, dirumahnya Yang Berada Simpang IV Sekeladi RT 02 RW 03 Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rohil. DI keahui Pelaku Atas Nama Haris Fadillah Rangkuti (19) alias Nggek.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIk MSi Melalui Waka Polres Rohil Kompol James I S Raja gukguk SIK MH didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH dan perwira lainnya saat menggelar Pers rilis di halaman Satreskrim Polres Rohil ,Selasa, 1/10/19 sekira pukul 9,30 Wib.

Dalam keterangan pers rilis yang disampikan tersangka pada hari kamis (19/9/19 sekira pukul 03,33 Wib, tersangka melalui chat media Fecebook dan Massenger , memancing korban keluar dari rumah Untuk bertemu dengan tersangka.

MenurutNya tersangka mengiming imingi akan memberi uang Sejumlah Rp 200 Ribu rupiah kepada korban jika mau bertemu. Korban Pun akhirnya tertarik, selanjutnya sekitar pukul 05.30 korban menemui tersangka di Simpang KM2 Sintong.

Setelah bertemu Kata Waka Polres Rokan Hilir, tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor yamaha vega ke kebun karet Ucok di Km 3 Sintong Yang Pada Saat itu tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan.

“usai melakukan hubungan badan saat itu lah tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanannya, Karena ada perlawanan akhirnya tersangka mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya hingga dari hidung korban mengeluarkan darah, ,ternyata detak jantung korban masih ada, tersangka kembali mengikat celana panjang jeans korban ke leher korban dan akhirnya korban tewas, ” Ungkap Kompol James.I.S .

Di Katakan Waka, Saat Pelaku Mengetahui korban sudah tewas, akhirnya tersangka mengambil handphone milik korban dan meninggalkan nya. Namun, Dari hasil pemeriksaan , motif pelaku Haris Fadillah Rangkuti nekad melakukan perbuatan itu DikarenaKan ingin menguasai handphone (HP) merk Lenovo warna hitam milik korban untuk dijual guna membayar hutangnya.

” Handphone korban digadaikan Rp150,000 ribu rupiah kepada Febi Muliadi alias Ebi yang juga dijadikan sebagai tersangka pidana penadahan. “Tegas James.

Ditambahkan, Kompol James I.S SIK MH, terhadap perbuatan tersangka Itu Pihaknya Akan Melakukan jerat dengan pasal Yang Di Kenakan.

“PasalNya Adalah 340 Jo pasal 365 ayat (3) KUHpidana dan pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 E UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup,” Pungkas Kompol James I. S Rajagukguk SIK MH. (Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *