Hukum&KriminalRohil

Transaksi Narkoba Mobil Ini Di GelandangKan Di Polsek Kubu.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – UP Alias Omeng(49) Alamat Jln. Baru Komplek Tembung Residen A-20 RT 00 RW 00, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut , Diringkus Team Opsnl Polsek Kubu, Lantaran Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu.

Dalam perkara Ini peran tersangka juga adalah sebagai pengedar Dan pemakek. Ia diringkus karena melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Wilayah Hukum Polsek Kubu. Akibat barang haram itu terpaksa berurusa dengan Petugas Polisi.

Adapun Barang Bukti(BB) Disita Dari Tersangka Ini, 1 (satu) bungkus Plastik bening berles merah berukuran Besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus Plastik bening berles merah berukuran Besar, 1 (satu) lembar kertas warna coklat, 1 (satu) Unit Handphone Nokia Tipe 130 Warna Putih, 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna Putih beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor mesin 4A91GJ9397 Dan nomor rangka MK2NCWTARKJ003253 An. Usman Pudin. *Berat kotor 26,60 gram*


Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, membenarkan informasi tersebut terungkap Pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 06.00 Wib,semalam.

Di Jelaskannya bahwa Kapolsek telah mendapat Informasi dari masyarakat Terpercaya bahwa di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, akan ada transaksi Narkotika.

“Mendengar hal demikian Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan pelapor serta saksi sigap melakukan Penyelidikan, dan sekira pukul 09.00 Wib, didapat informasi bahwa yang melakukan transaksi Narkotika tesebut ialah saudara Jefri Alias Ijum (DPO) kepada saudara Usman Pudin Alias Omeng Bin H. Syaripuddin,”Katanya Kepada Riau Andalas Com Senin 2 September 2019, Sekira pukul 08,15 Wib Tadi.

Selanjutnya kata Juliandi petugas Polsek Kubu juga telah didapat informasi bahwa terlapor sudah mengarah jalan keluar dari kubu dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna Putih.

Mendapat info itu lantas kata Juliandi, Pelapor beserta saksi melakukan pengejaran terhadap terlapor, setibanya di Jln. Lintas Kubu, tepatnya Km. 41 Kepenghuluan Teluk Nilap , Kecamatan Kubu tersebut dilakukan penghadangan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna Putih.

Namun Katanya lagi, Setelah berhasil menghadang diketahui bahwa nama pengemudi tersebut adalah saudara Usman Pudin Alias Omeng Bin H. Syariouddin.selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat dan didapati sejumlah Barang Bukti(BB).

“Setelah ditanyai oleh Pelapor, Terlapor mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Plastik bening berles merah berukuran Besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu itu didapat dari adik kandungnya yang bernama saudara Jefri Alias Ijum (DPO), dan kemudian dilakukan pencarian terhadap saudara Jefri Alias Ijum ini dirumahnya, akan tetapi sudah tidak ada di tempat selanjutnya Terlapor beserta barang bukti(BB) dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”Tandasnya.(Said)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *