Hukum&KriminalRohil

Sejumlah BB DiamanKan Team Opsnl Polsek Bangko Pusako Dari Tersangka Narkoba.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Team Opsnl Polsek Bangko Pusako, Meringus seorang laki-laki Inisia BY, lantaran diduga melakukan Perbuatan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu. BY Sony Syahputra(28) pekerjaan Wiraswasta merupakan Warga RT/RW 001/001 Dusun Sepakat, Kepenghuluan Bangko Jaya , Kecamtan Bangko Pusako, Kabupaen Rokan Hilir, Riau.

Adapun Barang Bukti(BB) Disita Dari Tersangka BY Ini, Yaitu, 2 (dua) buah keranjang plastik warna merah, 1 (satu) unit Timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah pelastik sedang klip merah, 70 (tujuh puluh) buah pelastik kecil klip merah, 4 (empat) buah plastik bening bekas bungkus narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah tas pinggang merk Rover warna hijau lumut, 1 (satu) buah pelastik merah, 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu / Bong, 1 (satu) buah botol permen happydent Dan 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strike.

Selanjutnya, 1 (satu) paket besar narkotika diduga jenis sabu-sabu, 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kotak earphone, 2 (dua) buah sekop, 1 (satu) unit Handphone lipat merk Adnand nomor sim card 082288184888, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru no Sim Card 081383602409 Hingga 1 (satu) bungkus klip merah sedang berusikan beberapa pelastik bening.


Berdasarkan Informasi ini Senin 2 September 2019, Sekira Pukul 08,12 Wib pagi tadi, Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurfanto SIk MH melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH, Membenarkan bahwa pengungkapan Kejadian tersebut Minggu tanggal 01 September 2019 sekira jam 05.00 wib, semalam.

Pengngungkapan kasus ini, Di jelaskan Juliandi lantaran pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu Tepanya di Gang. Sempurna Rt.001 Rw.001 Dusun Sepakat Kepenghuluan Bangko Jaya, Rokan Hilir, berada dirumah Terlapor.

Kemudian pelapor memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako. Lalu Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi dimaksud.

Kemudian lanjut Juliandi lagi, Kanit Reskrim langsung memerintahkan pelapor bersama saksi 1 untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, sehingg Pelapor dan saksi langsung menuju kerumah Terlapor.

“sesampainya Pelapor beserta saksi kerumah terlapor itu, melihat 1 (satu) orang laki-laki dari belakang rumah mendatangi saksi, lalu saksi berkata”BOY” lalu Terlapor berkata “iya pak saya BOY” lalu saksi berkata “dimana ada api BOY?” lalu terlapor berkata “gak ada api disini pak” lalu pelapor dan saksi langsung mengamankan Terlapor. Sementara itu pelapor menghubungi ketua RT setempat, dan setelah pak RT datang dilakukan penggeledahan didalam rumah yang mana ditemukan sejumlah barang bukti(BB), Kemudian pelapor langsung menghubungi kanit reskrim, lalu kanit reskrim datang bersama rekan pelapor yang lain, selanjutnya Terlapor berserta barang bukti (BB)langsung diamankan kepolsek bangko pusako guna proses selanjutnya,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *